
jejakprofil.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Terkait itu, Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi mengaku, pihaknya merilis beberapa catatan. Catatan tersebut, kata Rizqi, terdiri atas tujuh poin.
“Atas penangkapan Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi itu, kami dari LeCI merilis 7 catatan, dan catatan tersebut kami ambil dari hasil kajian internal kami selama beberapa hari,”
Jelas Rizqi dalam keterangannya yang diterima jejakprofil.com, Selasa (2/6/2020).
Pertama, kata Rizqi, LeCI memberikan apresiasi kepada KPK terhadap penangkapan Eks MA Nurhadi dan Menantunya Riezky tepat di tanggal 1 Juni di hari lahir pancasila.Di tambah lagi di tengah pandemi dan masa Lebaran, KPK masih maksimal bekerja dan memburu DPO kelas kakap.
“Kami sangat apresiasi kepada tindakan KPK yang mengambil langkah tegas menangkap Nurhadi atas kejahatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini,”
Yang kedua, Rizqi menilai Kasus Nurhadi merupakan pintu masuk kasus penelusuran mafia peradilan yang melibatkan jaringan besar Hakim, Panitera dan Pegawai di MA sampai pengadilan Negeri. Kita tidak bisa pungkiri Korupsi di ruang pengadilan ibarat Hantu yang sering terdengar dan sifatnya umum tapi sulit ditindak karena “Jeruk makan Jeruk”. Maka ini harus di telusuri lebih jauh oleh KPK.
“Catatan kami yang kedua adalah penangkapan Sekjen MA merupakan pintu masuk kasus untuk menelusuri mafia peradilan. Nah, ini yang kami harapkan dari kepemimpinan KPK yang baru,”
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kasus Di MA memberikan sinyal betapa akut dan massifnya ranah korupsi di ruang keadilan. Virus laten korupsi yang bersembunyi dan hidup nyaman di dalam putusan- putusan hakim. Seakan -akan hakim tidak mempunyai antibodi dalam menangkal virus korupsi yang lebih mematikan dari virus korona.
“Catatan yang ketiga ini cenderung memberikan sinyal betapa akut dan massifnya ranah korupsi di ruang keadilan,”
Empat, dengan beberapa sinyalemen korupsi semenjak tahun 2015, Nurhadi memegang peranan penting di dalam keluarnya putusan-putusan yang menguntungkan pengusaha-pengusaha hitam. Oleh karenanya Nurhadi sebagai Struktur Hukum pastinya tidak bekerja sendiri selayaknya teori ring of fire dalam penanganan korupsi, bahwa virus ini tidak bisa bekerja sendiri dan melibatkan banyak pihak tidak hanya oknum di struktur MA tetapi juga oknum kejaksaan dan Kepolisian. KPK harus menelusuri ring of fire ini secara detail sehingga Nurhadi tidak hanya tenang dengan pasal Korupsi saja tetapi bisa ditelusuri dengan TPPU yang di yakini efektif menemukan jejaring keterlibatan pihak lain.
Lima, Inilah momen untuk menata ruang peradilan sebagai pilar penegakan hukum dari segi struktur hukum karena dari 2 pilar lain seperti substansi hukum ( regulasi ) dan budaya Masyarakat, pilar struktur hukum yang paling dominan dalam menentukan law enforcement karena ada sifat manusia dan permainan nafsu yang mempengaruhi setiap tindak tanduk.
Enam, Semoga kasus ini memberikan efek yang meluas untuk mengkaji seberapa besar pengaruh KKN dalam penentuan kualitas hakim sampai persoalan yang detail dalan hal rekrutmen para hakim. Karena ada satu proses yang harus di tata dalam mencari bibit-bibit Hakim yang berintegritas dan negarawan.sering kali proses rekrutmen di naungi proses KKN juga sehingga melahirkan oknum-oknum Hakim yang Korup juga. Input yang negatif akan mengeluarkan Output yang negatif juga.
Tujuh, Keberhasilan KPK ini semoga saja bukan hasil mentah di karenakan para cukongnya tidak bisa lagi melindungi atau tidak peduli lagi dengan Nurhadi. Dan disisi lain kita berharap kasus besar yang serupa seperti kasus korupsi Harun Masiku bisa di harapkan menemui jalan yang serupa.
“Catatan lima sampai tuju itu, kami berharap KPK terus melakukan langkah yang tepat dan tegas guna memberantas mafia peradilan dan kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia,”
(Arum)