Keresahan warga Candi Mendut Sari terkait adanya pembangunan tembok pagar setinggi 2 meter sepanjang 50 meter di taman Mendut Sari di bagian sisi taman yang berbatasan dengan jalan Candi Mendut. Pembangunan terjadi pada bulang September – November 2024. Selama ini sudah terdapat pembatas taman di sisi yang berbatasan dengan Candi Mendut. Dengan adanya tembok maka batas taman mengurangi luas taman sebesar 75 m2, jelas DR Muchni dan Hermanadi SH, perwakilan warga Candi Sari.
Saat ini di sepanjang taman sisi Jalan Candi Mendut terdapat pedagang kaki lima yang liar berdagang di lokasi tersebut.
Taman Mendut Sari adalah fasilitas umum milik warga komplek Kisma Dani yang dibangun dari tahun 1983. Taman ini merupakan bagian dari fasilitas umum Komplek Perumahan Kisma Dani yang selanjutnya diserahkan pemeliharaannya ke warga komplek
Pembangunan tembok ini memicu keresahan warga karena pembangunan tersebut tidak diketahui maksud dan tujuannya. Ketua RW, Lurah dan Camat sebagai pemangku kepentingan tidak dapat memberikan penjelasan dengan detil mengenai hal ini.
Warga menuntut agar terdapat transparansi pengelolaan taman terutama terkait dengan dana dan komersialisasi taman. Warga menuntut agar luas taman tetap seperti semula tidak berkurang. Pengelolaan pedagang kaki lima di sekitar taman harus dilakukan dengan transparan dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan warga.
Seperti diketahui bahwa dilarang memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya sesuai dengan Perpu Nomor 51 tahun 1960. Pembangunan tembok dan penggunaan tanah taman untuk berjualan oleh pedagang kaki lima adalah melanggar peraturan. Keterangan berita oleh Bapak DR Muchni dan Bapak Hermanadi SH. wakil warga Candi Sari.
Lokasi: Taman Mendut Sari, Jalan Candi Mendut, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang.
(Red)