Jakarta – Agus Sentosa Cahaya, SH, sebagai ketua pengawas P3SRS Menara Latumeten periode 2019-2021 serta berprofesi sebagai Advokat menjelaskan setelah lebih kurang 8 bulan sejak didaftarkan, Pemeriksaan perkara gugatan melawan hukum mengenai kepengurusan P3SRS Menara Latumenten sebagaimana terdaftar dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan registrasi nomor perkara 803/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt telah menyelesaikan tahap akhir proses pemeriksaan perkara melalui persidangan tatap muka, dan tadi sidang ditutup dengan alasan ditunda untuk para pihak mempersiapkan kesimpulan, ujar Agus saat ditemui awak media, Selasa (14/05/2024).
Meskipun pihak tergugat jumlahnya cukup banyak, tapi kami optimis bahwa kebenaran dan keadilan bukan soal jumlah. Walaupun seringkali mereka mengatakan lebih banyak yang mendukung daripada yang tidak, tetapi salah ya salah dan benar ya benar. Mungkin saja pendukungnya tidak paham, terlena dengan janji manis atau “termakan” narasi sesat seakan suatu kebenaran yang dibuat oknum tak bertanggungjawab, kan ini bahaya, jelas Agus.
Pihak Penggugat dalam perkara ini terdiri dari saya sebagai ketua pengawas P3SRS Menara Latumeten periode 2019-2021 serta berprofesi sebagai Advokat, Indra Ferdriansyah (sebagai Anggota) dan dari unsur pemilik/penghuni yaitu Teddy Ciputra Sadeli serta salah satu kuasa hukum Penggugat juga merupakan anggota Pengurus P3SRS. Kebetulan kami (Penggugat) yang pengurus dan pengawas P3SRS 2019-2021, sama-sama dianggap dan dinyatakan bukan lagi pengurus dan pengawas P3SRS serta dihentikan fasilitasnya secara sepihak oleh Tergugat I sejak awal tahun 2020.
Sedangkan Pihak Tergugat yang merupakan pengurus P3SRS periode 2019-2021 antara lain yaitu Arsin Sobianos (Ketua), Iwan Santoso alias Ivan Lee (wakil ketua), Natalia Hendarta (sekretaris), dan Tan Fuk I (Bendahara), Charles Kurnniady alias Ahi (anggota), Kian Fung (anggota) dan anggota pengawas P3SRS 2019-2021 yaitu Nicky Malonda, serta selebihnya merupakan pemilik/penghuni biasa.
Iwan Santoso alias Ivan Lee, Natalia Hendarta, Nicky Malonda merupakan pengurus atau pengawas P3SRS yang ditunjuk langsung secara sepihak oleh Arsin Sobianos sebagai panitia musyawarah (panmus) tanpa rapat pembentukkan panmus yang kemudian menyelenggarakan RUALB hanya beragendakan pemilihan ketua dan sekretaris pengurus serta pengawas P3SRS periode 2022-2024, yang memutuskan terpilihnya Tan Fuk I dan KIan Fung sebagai ketua dan sekretais Pengurus P3SRS 2022-2024 serta Charles Kurniady alias Ahi dan Karina Surya Chendarma sebagai ketua dan sekretaris Pengawas P3SRS 2022-2024. RUALB tersebut diselenggarakan tanpa agenda laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan P3SRS periode 2019-2021.
Hendro, SH menyampaikan awalnya pemeriksaan perkara sempat tertunda karena ketidakhadiran para penggugat dan para turut tergugat. Lalu dalam mediasi, meskipun para penggugat dan para tergugat serta turut tergugat I melalui kuasanya sama-sama menyatakan membuka pintu damai yang sebesar-besarnya, namun sampai batas waktu yang ditentukan kami tidak pernah menerima usulan perdamaian apapun dari mereka. Jadi dugaan kami semakin kuat bahwa mereka memang hanya ingin menunda-nunda proses pemeriksaan perkara. Terlebih lagi dalam agenda jawaban yang selalu memohon waktu untuk menunda menyampaikan jawaban, tapi pada akhirnya Majelis Hakim menyatakan waktu yang diberikan sudah lebih dari cukup dan para tergugat dan para turut tergugat dianggap tidak menggunakan hak-nya untuk menyampaikan jawaban terhadap gugatan sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi tanpa agenda replik dan duplik.
Dengan demikian, artinya mereka tidak membantah dalil yang kami nyatakan dalam gugatan sehingga menjadi keuntungan bagi kami dan kami semakin optimis putusan nanti akan diputuskan sebagaimana harapan kami.
Pada agenda bukti surat pun, kami melihat para tergugat mengajukan banyak sekali bukti-bukti yang tidak ada kaitannya dengan pokok materi perkara alias tidak nyambung malah terkesan menunjukkan/ membanggakan diri sendiri atas prestasi yang sudah dilakukan dan mendapat dukungan dari penghuni serta mencari-cari kesalahan orang yang lain yang sekali lagi tidak ada kaitannya dengan pokok materi, tetapi tidak tidak bisa membuktikan bahwa pembentukan panmus dan penyelenggaraan RUALB sudab benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mungkin mereka tidak menyadari kalau sudah menerima gaji atau dana operasioanal atau fasiliitas lainnya sehingga memang sudah sepantasnya mereka bekerja.
Effendi, SH, MH menuturkan saksi-saksi yang kami hadirkan pun merupakan saksi yang kompeten antara lain: salah satu bakal calon yang mendaftar pemilihan ketua dan sekretaris pengurus P3SRS 2022-2024 yang akhirnya tidak melanjutkan kontestasi pemilihan karena belakangan mengetahui panmus tidak sah. Saksi lainnya adalah tokoh masyarakat di lingkungan menara latumeten dan Jelambar Baru (ibu RW 013 JB, mantan ketua RT, mantan Pengurus dan Pengawas P3SRS), dan saksi lainnya adalah perwakilan pemilik/penghuni. Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh para tergugat, ada saksi dari tergugat ada yang menyampaikan kesaksian secara jujur apa adanya namun juga ada yang tidak, ada juga yang memberi keterangan berasal dari orang lain atau “Testimonium de auditu” sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan alat bukti, bahkan ada saksi yang memberi keterangan yang tidak benar dan menutupi suatu keadaan yang sebenarnya. Tapi pada pokoknya, seluruh saksi menyatakan hal yang sama yaitu sama-sama tidak mengetahui adanya rapat pembentukan panmus dan tidak dilibatkan, serta hanya mengetahui panmus telah terbentuk melalui pengumuman.
Kami berharap Majelis Hakim memutuskan seadil-adilnya sebagaimana petitum gugatan yang didukung berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti dan keterangan saksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku sehingga jelas dan nyata bahwa panmus yang dibentuk Arsin Sobianos adalah cacat hukum, dan penyelenggaraan RUALB pemilihan ketua dan sekretaris pengurus serta pengawas P3SRS 2022-2024 tidak sah atau cacat hukum serta akta notarisnya dibuat secara sengaja berdasarkan keterangan yang tidak benar sehingga batal demi hukum atau wajib dibatalkan. Tidak lupa Kami mengapresiasi majelis hakim dan terutama hakim ketua yang telah memeriksa perkara dengan tegas dan bijaksana serta tepat waktu, semoga para majelis hakim sehat selalu dan mendapatkan hikmat kebijaksanaan dalam segala hal.
Jimmy Rukmini, SH, MH menjelaskan kami juga menyayangkan turut tergugat II yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta selaku wakil Pemerintah yang tidak pernah hadir dalam persidangan sejak awal sampai akhir. Bagaimanapun juga permasalahan rumah susun menjadi tanggungjawab Pemerintah, bukan peran “orang tua” saja bahkan seharusnya berperan sebagai “hakim” dalam penyelesaiannya, karena masyarakat bergantung pada Pemerintah. Oleh karena itulah, setelah 2 tahun tidak ada tindak lanjut yang nyata, kami ganti “hakim” dengan hakim beneran di Pengadilan Negeri.
kami juga berharap putusan perkara ini dapat menjadi barometer bagi rumah susun lain yang mengalami permasalahan serupa khususnya mengenai oligarki kepengurusan, dan evaluasi bagi setiap pemangku kepentingan terutama pemerintah yang mengemban tupoksi dan tanggung jawab dalam implementasi peraturan dan penegakkan hukum atau “law enforcement”, serta menjadi pengetahuan bagi masyarakat khususnya pemilik/penghuni menara latumenten, sekaligus membuktikan bahwa “Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur” yang artinya hukum terkadang tidur tetapi hukum tidak pernah mati, ujar Jimmy.
Meskipun Sekarang kami akan fokus dalam membuat kesimpulan yang akan disampaikan pada tanggal 28 Mei 2024 dan kemungkinan Majelis Hakim akan memutuskan perkara dalam waktu 2 pekan selanjutnya. Ya kita lihat saja sambil berdoa agar Majelis dapat memutus perkara seadil-adilnya, pungkasnya.
(Red)