Lampung – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum disampaikan bahwa pengelolaan dana bergulir dapat dilakukan pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan Badan Layanan Umum (BLUD).
“Sampai saat ini, telah terbentuk 23 BLUD pengelola dana bergulir di daerah, dimana jumlah ini masih sangat jauh dari jumlah pemerintah daerah yang ada,” ungkap Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani, pada kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dana Bergulir di Lampung, Selasa (16/11).
Irene menambahkan, sebagai upaya meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro melalui lembaga formal, Kementerian Koperasi dan UKM membuat satu program inisiasi pembentukan BLUD dengan pemerintah daerah.
“Dan pada kesempatan ini, dilakukan rapat dengan Dinas provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung guna menginisiasi pembentukan BLUD pengelola dana bergulir,” imbuh Irene.
Dengan dijalankannya program tersebut, Irene berharap akan semakin banyak lembaga pengelola dana bergulir di pemerintah daerah. Sehingga, pada akhirnya lembaga tersebut mampu melayani kebutuhan pembiayaan pelaku usaha mikro. “Tentunya, semakin meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro yang selama ini sulit untuk didapatkan,” tegas Irene.
Irene mengakui, dari sisi pembiayaan, masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik karena kendala teknis. Sebagai contoh, tidak mempunyai dan tidak cukup agunan, maupun kendala nonteknis seperti keterbatasan akses informasi ke lembaga pembiayaan.
Dengan kondisi tersebut, kata Irene, Kementerian Koperasi dan UKM sangat berkepentingan untuk melakukan berbagai program dalam upaya peningkatan akses pembiayaan. Sehingga, permasalahan permodalan khususnya di pelaku usaha mikro dapat semakin ditingkatkan.
Menurut Irene, salah satu pembiayaan usaha mikro dapat dilakukan dengan dana bergulir yang dapat disalurkan langsung kepada pelaku usaha mikro atau dengan bekerjasama dengan koperasi yang beranggotakan para pelaku usaha mikro. Pengelolaan dana bergulir dapat dilakukan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.
Pada kesempatan tsb kepala BLUD pengelola dana bergulir kab tangerang Rizky Maria Puspita menyampaikan praktek implementasi BLUD di kab tangerang utk memberikan masukan dan gambaran kepada dinas yg hadir bagaimana operasionalisasi BLUD.
(Red)