Jakarta,22-03-2021Merasa ketua RT serta Putra Daerah Menubruk Aturan pemerintah,dengan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih proses pengerjaan , sungguh amat disayangkan.
Bangunan 2 Lantai yang tersekat menjadi Dua Unit Tidak terlihat Adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang.
Bangunan tersebut Milik Ketua RT 01/ 06 yang berada dijalan Kampung Pangkalan, kelurahan semanan kecamatan Kalideres yang dimana Bangunan Tersebut terlihat Jelas masih Tahap Pengerjaan.
Sudin citata Jakarta Barat Harus Bertindak Tanpa pandang Bulu meski Siapapun pemilik Bangunan yang mendirikan Tanpa ada Ijin mendirikan Bangunan (IMB).
” Bangunan dengan Konsep Hunian itu Milik RT 01/06 saya Hanya pekerja Tidak tau terkait izin IMB ucap pekerja saat dikonfirmasi Dilapangan.
Bapak silakan saya hubungi pemilik atau penanggung Jawab Proyek Bangunan ini,” kata salah satu Pekerja.
Saat dikonfirmasi melalui Via seluler ya benar itu Bangunan saya kenapa..? Urusan sama anda apa ? Emang pekerjaan Anda menanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saya pemilik, Saya Putra Daerah kenapa memang ..? Kalau mau ketemu ayo Dikecamatan kalideres,” Ucap dia Dengan Nada Tinggi saat dikonfirmasi melalui via seluler
Saya sudah berkoordinasi dengan semua, kemarin Juga ada yang dari Pokja datang nemuin saya dengan mengaku Bernama Fery,” Tambah dia
Padahal Jelas Dalam aturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
Sedangkan menurut Peraturan ,IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Jelas tertulis dalam undang undang administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
(Slamet)