Selasa , April 8 2025
Beranda / JP News / Duo Ansyah as song writer dan Agung as arranger bicara mengenai single, PP 56 mengenai royalty & hak cipta lagu

Duo Ansyah as song writer dan Agung as arranger bicara mengenai single, PP 56 mengenai royalty & hak cipta lagu

Share:
Duo Ansyah as song writer dan Agung as arranger bicara mengenai single, PP 56 mengenai royalty & hak cipta lagu

Jejakprofil.com, Depok- Pada tanggal 30 maret 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti, hak cipta lagu.
Peraturan ini merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu serta setiap orang yang melakukan pengunaan lagu secara komersial.

Duo Ansyah as song writer dan Agung as arranger yang akan merilis single pada waktu dekat ini memberikan tanggapannya di sela-sela pembuatan video klip single perdana nya ( Sabtu 11/04/2021 )

“Mengenai peraturan pemerintah (PP) No 56, terhadap peraturan baru terkait pengelolaan royalti tersebut, ini teknis nya seperti apa? Adakan sosialisasi yang intens dong mengenai kebijakan tersebut,
dalam kebijakan tersebut dikatakan nantinya melalui LMKN? Dimana misal nya kalo cafe yang menerapkan PP 56 itu royalti mekanisme penerapan kebijakan tersebut melalui LMKN, nah yang kami rasa perlu pemahaman kembali itu balik lagi ke masalah mekanisme berjalan nya itu teknis nya kayak gimana? Karena gak mungkin misalnya di kafe, ngetrack nya supaya alogaritma lagu nya kebaca kaya gimana? Misal lagunya Noah, nah Noah nya sendiri tahunya seperti apa? Lewat apa? Apakah harus ada report dulu dari cafe tersebut? Integritas nya bagaimana,” papar Agung arranger lagu berjudul Tak Pernah Tahu.

Di tambahkan oleh Ansyah sang penulis lagu berjudul Tak Pernah Tahu – Menurutnya, sebagai pekerja seni di bidang musik banyak hal yang sudah dilupakan bahwa saat ini adalah era digital tidak lagi konvensional.

“Jaman Sekarang Ini era digital, sangat berbeda dengan jaman lalu,dulu yang mengharuskan bertemu produser, menandatangani kontrak, kemudian launching, dll nya,saat ini kebijakan platform yang lebih berlaku,platform youtube misal nya kita gak perlu tekan kontrak dengan youtube tetapi harus mengikuti kebijakan youtube, kita gak menutup mata youtube itu udah punyanya dunia loh, kita melek mata lah, sekarang lebih banyak nya beredar lewat digital kok bukan perjanjian konvensional lagi,lanjut membahas mengenai peraturan pemerintah ini menurut saya ini juga masih rancu karena tadi teknis alogaritmanya seperti apa, kebijakan tersebut mewakili siapa? publishernya atau musisinya?” Ungkap nya.
 
Menutup wawancara Agung berharap para musisi kembali mengingat jati diri sebagai seniman dan berterimakasih kepada pemerintah khusus nya

“Saya pribadi sangat berharap kita ini kembali ke jatidiri kita sebagai seorang seniman,Tetapi bagaimanapun sebagai Musisi saya berterimakasih pemerintah pun sudah sangat memperhatikan kita kita ini, pemerintah memiliki niat baik karena dapat membantu musisi untuk mendapatkan profit lebih banyak, saya mensupport pemerintah, tapi saya balik ke diri sendiri, menciptakan lagu adalah berkarya dan itu tugas saya dan ketika lagu hasil karya saya di nyanyikan oleh orang lain biarkan berjalan seperti itu pasti kita ingin karya kita dikenal banyak orang, dibawain banyak orang itu suatu kebanggaan buat kita,” tutup nya mengakhiri sesi wawancara bersama jejakprofil.com

mereka pun mengungkapkan bahwa saat ini sedang melakukan proses syuting video clip untuk lagu mereka yang berjudul “Tak pernah tahu”. Lagu yang merupakan project Duo pertama dari Agung as arranger dan Ansyah as song writer project bercerita tentang dilema nya cinta dengan harapan tanpa akhir, lagu ini akan dirilis di youtube dan beberapa platform digital lainnya.

*Bagi pembaca jejakprofil.com yang ingin mendengar single dari Duo Ansyah as song writer dan Agung as arranger, bisa mengunjungi channel youtube ‘Agung ansyah project’*

(Sarah/DenJaka)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka_

Target PTSL Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Sebanyak 200 Bidang Dalam Proses Penyelesaian Akhir

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berhasil mencapai target Program Pendaftaran Tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *