Jakarta– Gabungan Gerakan Koperasi yang terdiri dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) menyambangi Anggota DPR RI dari Fraksi PKS untuk menyatakan penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Melalui pertemuan tersebut, Forkopi berharap koperasi tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merespon masuknya koperasi ke dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Kodanua angkat bicara mengenai polemik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Adapun Ketua I KSP Kodanua, Tommy Priyanto menolak beberapa poin yang masuk di dalam pembahasan aturan ini.
Hal ini disampaikan bersama dengan Gabungan Gerakan Koperasi saat bertemu langsung Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, yakni Ecky Awal Mucharam dan juga Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si. pada Selasa pagi (15/11).
Tommy Priyanto yang juga menjabat Wakil Ketua Umum AMKI mengatakan ada 3 poin penting menolak RUU PPSK.
Pertama, Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. “Kami Gabungan Gerakan Koperasi menolak pasal 191,192 dan 298 RUU PPSK, yang intinya kami ingin koperasi tetap di bawah pengawasan KemenkopUKM,” kata Tommy Priyanto yang saat ini juga aktif sebagai Anggota Forum Koperasi Indonesia (Forkopi).
Kedua, RUU PPSK berpotensi melanggar UUD 1945. “Karena bisa saja menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi jika diawasi oleh OJK.”
Ketiga, pihaknya sangat keberatan soal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menarik pungutan sebesar 0,045% dari aset lembaga jasa keuangan di Indonesia.
“Andaikata asetnya Rp10 trilun artinya kami harus bayar Rp 8 milyar pungutan terhadap OJK. Sedangkan kami koperasi ada namanya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus dibagikan kesemua anggota koperasi seadil-adilnya,” ungkapnya.
Menurut Tommy Priyanto, saat ini tercatat
Jumlah koperasi Simpan Pinjam ( KSP) di Indonesia mencapai 127 ribu dan termasuk koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) dan ada 8 koperasi yang bermasalah. “Jika ada 8 tikus bermasalah, ya janganlah ladangnya yang di bakar!.” tegasnya.
Dalam hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si.
menanggapi usai audiensi di di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI.
“Kami didatangi oleh Forkopi yang menaungi banyak sekali koperasi di Indonesia dengan keanggotaan yang lebih dari 30 juta orang. Jadi, aspirasi ini kami terima dengan baik. Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945,” kata Anis Byarwati.
Lebih lanjut ia menambahkan, ” Kita juga mendorong sebetulnya Kemenkop-UKM ini lebih fight ya, untuk bisa menjadi pengayom koperasi.”
“Agar koperasi ini betul-betul bisa tumbuh sesuai dengan jati dirinya karena koperasi beda dengan perbankkan beda dengan sektor keuangan lainnya yang ini sebetulnya adalah jiwa bangsa Indonesia”, tungkas Anis Byarwat.
(Red)