Jejakprofil, Depok – Sejumlah masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor (JNE) Express, jalan Tugu Jaya No. 888, Sukmajaya. Depok, Senin, (12/08/2022). Aksi unjuk rasa damai yang di gelar masyarakat kali ini kisruh akibat adu argumentasi
“Tunjukan Ijinnya? Bapak siapa? Bapak Tata Ruang atau Dinas Perijinan,” seru Reza Aprilialdi pihak management PT Indah Berkah Bersaudara (JNE) Tirtajaya Depok dengan lantang.
Pardi Dongkal (Pardong) selaku koordinator demo, melihat situasi mulai tidak kondusif dan tidak ingin terjadi keributan dirinya membubarkan para pengunjuk rasa walaupun kegiatan aksi unjuk rasa damai yang digelarnya dikawal aparat hukum dari polsek Sukmajaya
Usai kegiatan aksi unjuk rasa Pardong kepada awak media mengatakan, aksi yang digelar hari ini karena adanya dugaan melanggar pasal 385 KUHP, memakai hak orang, memakai tanah orang untuk kepentingan mereka yakni selama kurang lebih 9 tahun, tanah orang lain dipakai mereka
“Yang kedua tentang telah terjadinya penemuan sembako, rakyat lagi susah sembako ditimbun, alasan mereka sembako busuk, nah kalau busuk kenapa di pendem ditanah orang, kalau memang ini busuk buang ke TPA, bayar retribusinya,” ucapnya.
“Yang ketiga pencemaran lingkungan, membuang sampah sembarangan ini salah satu bentuk pencemaran lingkungan ada Undang Undang Lingkungan hidup yang dilanggar di sini,” tegas Pardong.
Ditempat berbeda di lokasi yang sama Reza Aprilia ketika di tanya sejumlah wartawan mengatakan, kalau memang ada kesalahan dari kita silahkan pakai jalur hukum kita juga pasti mempersiapkan segala macamnya.
“Kalau masalah bansos ya, saya tidak perlu klarifikasi lagi kan sudah selesai semua. Kalau pemakaian lahan ada salah ya boleh kita bicarakan misal di kepolisian atau di jalur hukumlah, pada dasarnya Kalau kita memang ada pelanggaran perdata ataupun pidana tuntut kita atau gugat kita, secara hukum dan penyelesaian secara hukum bukan arti aksi segala macem ataupun memprovokasi warga sekitar utuk aksi demo sepeti ini di dalam juga Ada masyarakat yang bekerja cari nafkah buat keluarga nya, jangan tiba tiba nyegel nyegel juga kan karena yang berhak menyegel dan mencabut ijin kita ya pemerintah bukan masyarakat kemudian terkait permintaan pendemo kepada kami agar kami memperlihatkan perijinan IMB Kita akan perlihatkan ke pihak yang berwewenang dan pihak terkait,” tegas Reza
Di tempat terpisah Rudi Samin selaku ahli waris lahan Lapangan Serab menanggapi insiden tersebut mengatakan, perilaku pihak JNE kepada pendemo merupakan tindakan ceroboh dan pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya secepatnya sesuai permintaan pihak JNE
“Kami akan turunkan pendemo seribu orang untuk demo yang akan datang,” terang Rudi.
Lebih jauh Rudi mengatakan, pendomo wajar menanyakan hal tersebut kepada pihak managemen. Ya memangnya dia memiliki IMB dan memiliki akses jalan perekonomian? Jika punya IMB ya semestinya tunjukkan surat tersebut kepada warga, nggak usah marah – marah.
Rudi Samin juga menyayangkan pihak managemen yang juga mengeluarkan alat pengeras suara fortable untuk menandingi orasi dari para pengunjuk rasa.
“Tindakan mereka ini terpancing dan akan membuka kedoknya sendiri. yang selama ini mereka menutupi kekurangannya.”terang Rudi.
“Pasti akan saya gugat dan kami sampaikan. secepatnya mungkin sekitar hari Sabtu atau hari Senin akan saya daftarkan di pengadilan atas perbuatan dengan melawan hukum dan juga penyerobotan tanah yang telah dilakukan untuk memendam barang pemerintah,” tegas Rudi.
Jeveron