Depok-JNE kembali ramai di perbincangkan, kali ini giliran PT Indah Berkah Bersaudara (JNE) pasal nya hari ini Puluhan LSM dan element masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) mengadakan aksi unjuk rasa ke kantor PT Indah Berkah Bersaudara (JNE) di jalan Raya KSU kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Senin (25/7/2022)
Berdasarkan PK Nomor 558/pk/Pdt/2011, kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 10 tahun 2009, serta berita acara eksekusi pembongkaran tanggal 17 September 2013 H Rudi Samin SE di dampingi puluhan LSM dan element masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) mengadakan aksi unjuk rasa ke kantor PT Indah Berkah Bersaudara (JNE) di jalan Raya KSU kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok menuntut hak kepemilikan tanah nya yang di klaim oleh PT Indah Berkah Bersaudara (JNE) untuk di jadikan lahan parkir dan jalan selama bertahun tahun.
“PK Nomor 558/pk/Pdt/2011, kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 10 tahun 2009, serta berita acara eksekusi kan sudah jelas ada , saya hanya minta keadilan, menuntut hak saya, yang mana hak saya itu Tanah saya itu di pakai selama 9 tahun tanpa bayar tanpa permisi tanpa ijin, maka pada hari ini saya melakukan aksi artinya menyampaikan pendapat yang di pimpin oleh para LSM yang di ketuai oleh saudara Pardong ada sekitar 11 LSM yang turun membantu saya, awalnya pun sudah saya somasi,” ungkap Rudi
Dalam aksi tersebut disampaikan tuntutan mereka di antara nya menuntut agar bayar segera sewa lahan yang digunakan selama bertahun-tahun oleh JNE Tirtajaya kepada pemilik lahan yang sah dan juga meminta pihak JNE mengedepankan kearifan lokal dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal khususnya warga Tirtajaya di perusahaan tersebut.
“Dalam hal ini artinya sudah saya sampaikan tuntutan saya , bayar dong tanah saya yang di pakai dan untuk jalan ternyata sampai saat ini tidak pernah, hanya muter berbelit bahkan tadi pertemuan pun seperti itu jadi apabila permintaan saya tidak di penuhi maka saya akan memager di muka pintu JNE di batas Tanah saya yang telah saya serahkan ke kelurahan tirtajaya pada tahun 1996 di bulan Desember tanggal 10 pada saat itu H Usman menjabat sebagai lurah tirtajaya bukan untuk kepentingan berbisnis seperti sekarang dan itu tertuang jelas salam surat perjanjian berita acara, minimal jika untuk berbisnis minta ijin ke saya sebagai ahli waris dari H M Samin , memperhatikan warga sekitar, kearifan lokal nya, jika tidak di penuhi berikut nya kami akan datang dengan lebih banyak pendukung tiap hari kami akan demo,” tegasnya
Menanggapi hal tersebut Reza Aprilialdi pihak management PT Indah Berkah Bersaudara (JNE) Tirtajaya Depok menegaskan, bahwa manajemennya sudah melakukan sesuai prosedur.
“Bahwa benar pihak kami di somasi dan Sudah kami balas di hari jumat lalu, dan tiba tiba kami di tembuskan bahwa ada nya orasi penyampaian asipirasi , pada dasar nya kami dalam hal perijinan sudah keluar, dalam hal ini kita tidak tahu dari awal bahwa ada Tanah sebidang yang belum diketahui hak atas tanahnya tersebut dan ada pihak yang di rugikan tiba tiba kita di somasi untuk bayar parkiran pada prinsip nya jika memang terbukti kepemilikan atas lahan tersebut kita juga akan suwon dalam arti kita akan ijin kita akan membayar, ada pun tentang tuntutan terkait mempekerjakan tenaga kerja lokal khususnya warga Tirtajaya minimal 25 persen dari total tenaga kerja yang ada diperusahaan boleh cek ke manajemen pihaknya sudah memperkerjakan warga Tirtajaya, dan kemudian Pihak RT dan RW minta diperhatikan, selama ini manajemen sudah berhubungan baik dengan ketua RT dan RW setempat.
“Pada prinsipnya manajemen JNE sudah melakukan tata kelola yang baik,” jelasnya
(Jeveron)