Jejakprofil.com , Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), terdapat 127 ribu koperasi dengan 25,1 juta anggota dan aset koperasi sebesar Rp221 triliun. Tidak hanya itu, survei Bank Dunia menemukan fakta bahwa Koperasi menjadi akses keuangan untuk pertama kalinya bagi 72% masyarakat Indonesia atau lebih dari 100 juta orang penduduk usia produktif.
“Tapi partisipasi rakyat Indonesia dalam berkoperasi baru sekitar 8,41%, jauh di bawah rata-rata dunia yang 16,31% adalah anggota koperasi. Kontribusi koperasi pun baru 1,97% bagi ekonomi Indonesia, tertinggal dari 4,30% kontribusi koperasi terhadap ekonomi dunia.” ujar Ketua KSP Nasari Frans Meroga Panggabean menjadi narasumber Focused Group Discussion (FGD) Ekosistem LKM: Perspektif Lembaga Pelaksana, Kamis (14/7/2022).
Dalam FGD yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan ini, Frans yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) mengungkapkan bahwa diperlukan transformasi koperasi menjadi lebih modern dengan melengkapi beberapa infrastruktur pendukung guna mempercepat modernisasi koperasi.
Ia pun menyarankan KemenkopUKM dapat membentuk 3 (tiga) unit badan layanan umum (BLU) baru, menambah 2 BLU sebelumnya yang telah ada yaitu LPDB dan SMESCO sebagai infrastruktur pendukung percepatan modernisasi koperasi. Tambahan BLU tersebut akan menjalankan fungsi pengawasan koperasi, pemeringkatan koperasi, pusat big data anggota, penjaminan simpanan anggota, pusat litbang, serta agregator kemitraan.
“Sekarang BLU Kemenkop baru 2 yaitu LPDB dan Smesco, jadi kalau bertambah 3 lagi saya rasa masih memungkinkan. BLU Kemenkop yang menjadi prioritas adalah yang akan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan koperasi simpan pinjam, lengkap dengan rutin mempublikasikan peringkat rating koperasi simpan pinjam kepada masyarakat,” jelas Frans di hadapan peserta yang dari BKF dan BRIN.
Frans menambahkan bahwa prioritas berikutnya adalah BLU Kemenkop yang diberi kewenangan untuk mengelola penjaminan simpanan anggota koperasi dan mengelola big data anggota koperasi. Infrastruktur pendukung ini penting untuk meningkatkan daya saing koperasi dan meningkatkan kredibilitas koperasi simpan pinjam di mata masyarakat agar semakin tertarik menjadi anggota koperasi.
“Pembentukan BLU Kemenkop sebagai infrastruktur pendukung pengawasan dan penjaminan simpanan anggota bagi koperasi simpan pinjam ini adalah solusi dari gerakan koperasi atas sikap kami menolak RUU P2SK kemarin, terutama pada Bab ke-12 yang memberikan kuasa absolute kepada OJK dalam seluruh kegiatan usaha koperasi simpan pinjam,” cetus Frans.
Regulasi Jerman Mengatur Pengawasan Koperasi Tersendiri
Gerakan koperasi menilai solusi ini lebih tepat sebagai penguatan peran dan fungsi Kemenkop atas kualitas koperasi simpan pinjam. Kuasa absolute OJK tersebut dinilai mencederai UUD 1945 karena pada Pasal 33 UUD 1945 secara jelas dikatakan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan, sehingga pada dasarnya koperasi adalah badan usaha yang memiliki mekanisme mengatur dirinya sendiri (self regulated).
“Biarpun seharusnya self regulated, tapi kami gerakan koperasi ingin menunjukkan bahwa kami tidak takut diawasi secara profesional tapi harus sesuai dengan substansi jatidiri koperasi. Sebagai acuan di negara Jerman sebagai tempat lahirnya koperasi jasa keuangan, pengawasan dan penjaminan koperasi jasa keuangan juga diatur terpisah dan berbeda dari bank pemerintah dan swasta,” ungkap Frans.
Studi AMKI menemukan fakta bahwa di Jerman terdapat 3 (tiga) kelompok besar pelaku utama industri jasa keuangan di Jerman yaitu Jaringan Keuangan Koperasi “Volksbanken Raiffeisenbanken” lalu bank tabungan “Sparkassen-Finanzgruppe” serta bank swasta komersial “Bundesverband Deutscher Banken”. Lalu masing-masing dari ketiga pelaku utama tersebut memiliki mekanisme pengawasan dan penjaminan simpanan yang berbeda.
“Dalam hal pengawasan “Münchener Hypothekenban” mengawasi jaringan keuangan koperasi, sedangkan bank tabungan dan bank swasta komersial diawasi oleh Bafin dan Deutsche Bundesbank. Jadi jaringan keuangan koperasi di Jerman dibedakan otoritas pengawasannya karena berprinsip semangat kekeluargaan dan gotong royong membangun ekonomi masyarakat, sama seperti koperasi di Indonesia,” papar Ketua Umum AMKI ini lagi.
Para pelaku gerakan koperasi yang menyimak FGD tersebut pun sependapat dengan solusi ini karena “benchmark” yang dianut di negara Jerman dapat diadopsi oleh pemerintah Indonesia karena pada dasarnya sejarah berdirinya koperasi di Indonesia pun terinspirasi dari gerakan koperasi kredit di Jerman yang dipelopori oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen pada Tahun 1864.
“DNA koperasi simpan pinjam di Indonesia sama persis dengan Raiffeisenbanken di Jerman. Di Tempat Asalnya pun Pengawasan dan Penjaminan Simpanan Koperasi Terkhusus Dibedakan Dari Perbankan, jadi apalagi yang harus diperdebatkan “benchmark”nya kuat dan jelas, tinggal diaplikasikan saja dalam regulasi Indonesia,” tanggap Ketua I KSP Kodanua Tommy Priyanto.
(Slamet)