Jakarta, Hj Jubaedah sebagai ahli waris sah kepemilikan atas tanah berdasarkan sertifikat no 04192, memohon pada Pemerintahan Jokowi untuk turun tangan langsung terkait pembayaran ganti rugi atas pembangunan Tol Becakayu.
“Kami sudah dipanggil sesaui prosudural penggantian atas pembangunan Tol Becakayu. Persyaratan lengkap bahkan Sertifikat Asli yang di agunkan di Bank BCA sejak tahun 2007 sudah diperlihatkan pada tim Kementrian PUPR dalam hal ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. eh..eh…ujug ujug ditunda karena ada gugatan dari pihal lain. Diundurnya kompensasi itu yang membuat kami semakin curiga. Ada apa ini..?, Ada apa ini..?,” tutur Hj Jubaedah pada media saat sidang gugatan di PN Jakarta Timur,Selasa, 31/5/2022.
Jubaedah menambahkan, gugatan yang ditujukan padanya tidak tepat sasaran, sebab kata jubaedah, lokasi obyeknya bukan ditempat tanah kami.
“Coba kita selusuri dari mana dasar gugatannya, kami tidak pernah menjual pada siapapu baik perorangan maupun lembaga. kok bisa bisa nya ada sertifikat lain. Ini pasti ada oknum bermain, ada calo yang bermain, bahkan ada mafia tanah di kompensasi Tol Becakayu,” tukasnya yang juga menghidupakan ratusan pemulung di Jakarta.
Dia meminta agar aparat segera turun tangan, karena ada permainan terhadap dirinya.
“Kami merasa di dzolimi, dan di rampas hak kami. Aparat agar segera tuntaskan. Ada permainan Mafia disini. Tangkap dan Periksa bila ada oknum yang bermain surat atas tanah warga masyarakat,” tandas orang yang merelakan sebagian tanahnya untuk masjid dibeberapa lokasi.
Perlu diketahui,Hj Jubaedah digugat atas kepemilikan sertifikatnya di PN Jakarta Timur dan ini masih sidang mediasi yang kesekian. Namun ia juga melaporkan pada kepolisian terkait timbulnya sertifikat penggugat.
“Dalam waktu dekat akan kami laporkan si penggugat,” tutupnya.
(AN/Cun,Rbt,Tim/Red)