Beranda / JP News / Kader PPP Berteriak Tegakkan Aturan Kompensasi Caleg

Kader PPP Berteriak Tegakkan Aturan Kompensasi Caleg

Share:

Jakarta,07-02-2022 – Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pesta demokrasi berupa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) merupakan kinerja bersama, hasil bersama, dimana masuknya sebuah partai keparlemen membutuhkan kekompakan dari seluruh dapil di Indonesia. Jika tidak, bisa jadi ambang batas (parliamentary threshold) sebanyak 4% tidak akan terpenuhi.
Begitu juga dengan terpilihnya seorang anggota legislatif dalam satu dapil, tentunya bukan karena dirinya sendiri, melainkan berkat kerja bersama seluruh caleg yang terdapat dalam DPT dapil tersebut.

Oleh sebab itu, DPP PPP merumuskan dan mengundangkan keputusan yang sangat fair bagi semua pihak, yakni Keputusan Nomor: 1721/KPTS/DPP/V/2018 tentang petunjuk Teknis Perekrutan, Penyusunan, dan Penetapan Bakal Calon Anggota Legislatif Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019. Pasal 12 Keputusan tersebut mengatur mengenai kompensasi bagi Caleg yang tidak terpilih dan Caleg yang terpilih. Aturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Pasal 12 Kompensasi
1) Caleg yang tidak terpilih di daerah pemilihan yang mendapatkan kursi mendapatkan kompensasi sebagai berikut:
a. Untuk caleg DPR RI yang memperoleh lebih dari 10.000 suara, maka mendapatkan kompensasi sebesar Rp.10.000 per suara;
b. Untuk caleg DPRD Provinsi yang memperoleh lebih dari 5.000 suara, maka mendapatkan kompensasi sebesar Rp.15.000 per suara;
c. Untuk caleg DPRD kabupaten/kota yang memperoleh lebih dari 1000 suara, maka mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 20.000 per suara.

2) Kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi tanggung jawab caleg terpilih yang harus dibayarkan dengan dicicil setiap bulan dan lunas paling lambat dua tahun setelah pelantikan anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/kota terpilih;

3) Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2), maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;

4) Caleg yang tidak terpilih dengan perolehan suara sebagaimana ketentuan ayat 1 di daerah pemilihan yang tidak mendapat kursi mendapatkan kompensasi berupa menjadi Aspri/TA atau pelaksana program pembinaan atau pemberdayaan dari anggota legislative terpilih sesuai dapilnya disetiap reses.

Sayangnya, masih banyak caleg terpilih yang hingga detik ini tidak kunjung melunasi yang telah digariskan oleh partai. Padahal nilai kompensasi tersebut tidak seberapa. Bagaimana seorang anggota legislatif dapat benar-benar mengemban amanah untuk kesejahtetaan rakyat, apabila komitmen terdekat berupa kompensasi internal saja diabaikan. Ini tentunya dibutuhkan ketegasan Ketua Umum sebagaimana pidatonya pada setiap kesempatan, bahwa disiplin partai harus ditegakkan, jika tidak, konflik pasti akan terjadi.

Berdasarkan pertimbangan diatas maka dibutuhkan kepemimpinan partai yakni ketua umum dan sekretaris jenderal untuk menegakan sebuah peraturan agar soliditas partai tidak goyah.

Adapun anggota DPR RI yang layak disanksi tegas karena melanggar, tidak melunasi uang kompensasi, adalah:
1) Elly Rahmat Yasin / Dapil Jawa barat V;
2) Dra. Hj. Wartiah, M.Pd., / Dapil Nusa Tenggara Barat ll;
3) Dr. H. Syamsurizal, SE., M.M. / Dapil Riau I;
4) KH. Muslich Zainal Abidin / Dapil Jawa Tengah I;
5) H. Syaifullah Tamliha / Dapil Kalimantan Selatan I;
6) dan lain-lain.

Tindakan melanggar disiplin partai ini tentunya memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, di mana dapat diajukan gugatan baik ke Mahkamah Partai maupun ke Pengadilan, sehingga yang bersangkutan dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Penulis Royani Aminullah Kader Partai PPP.

(red)

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *