jejakprofil.com – KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan saksi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat bagian dari penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Sejumlah pelanggar pada hari ke empat tahap ketiga PSBB yang diberlakukan di Kota Bekasi dijatuhi sanksi.
Seperti di beberapa wilayah kecamatan yang ada pada Wilayah 1, petugas masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang diterapkan.
” Masih ada yang belum bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020. ,” ungkap Ria, salah satu petugas yang berjaga di cek point Harapan Baru, Bekasi Utara.
Padahal, tambah Ria, sosialisasi sudah rutin dilaksanakan namun kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya dari bahaya Covid-19 masih sangat minim.
Beragam pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan masker saat berpergian, berboncengan (beda alamat).
Ria mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. (EZ)
(ADV /HUMAS)
17/05/2020