
Palangka Raya, Jejakprofil – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kembali menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Rabu, 16 Juli 2025.
Sidang GTRA berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Palangka Raya untuk membahas redistribusi tanah tahap kedua.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, S.E., M.A.P., membuka sidang secara resmi mewakili Wali Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan agar sidang GTRA dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si., menjelaskan bahwa sidang kali ini fokus pada penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah di tiga kelurahan yaitu Bukit Tunggal, Panarung, dan Kalampangan. Pihaknya mencatat sebanyak 357 bidang tanah masuk dalam pembahasan tahap kedua ini.
Pada tahap pertama sebelumnya, GTRA telah menetapkan redistribusi atas 343 bidang tanah di Kelurahan Bukit Tunggal.
Secara keseluruhan, hingga tahap kedua, total bidang tanah yang telah dibahas dan ditetapkan mencapai 700 bidang.
Ferdinan menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan reforma agraria sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
Ia menyebutkan bahwa redistribusi tanah tidak hanya menargetkan legalitas kepemilikan, tetapi juga peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan menekankan pentingnya akurasi data serta koordinasi lintas sektor.
Ferdinan juga menyampaikan bahwa partisipasi aktif organisasi perangkat daerah (OPD) dan lurah sangat krusial untuk melengkapi administrasi dan memvalidasi data subyek penerima redistribusi.
Selama sidang, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan yuridis guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan asas keadilan.
Mereka menekankan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan berkomitmen memperkuat hak kepemilikan masyarakat dan mengurangi potensi konflik agraria.
Kedua pihak sepakat bahwa reforma agraria bukan sekadar program administratif, melainkan langkah nyata menuju keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya secara merata.