Jakarta, – Kasus Bank Bali menunjukkan kelemahan sistem pengawasan perbankan. Kerugian negara akibat pembayaran ilegal sebesar Rp500 miliar kepada PT Era Giat Prima (EGP) membuat Bank Bali mengalami krisis likuiditas. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk menyehatkan bank, tetapi malah dialihkan secara ilegal, melanggar prinsip hukum dan regulasi keuangan.
Hal tersebut disampaikan Aby Maulana, SH, MH. saat Diskusi Publik bertajuk “Eksaminasi Atas Pengambilalihan Bank Bali” yang digelar Kastara Law Firm pada Rabu (12/02/2025) di Jakarta. Acara ini menghadirkan para pakar hukum pidana dan ekonomi, membahas dampak kasus tersebut terhadap sistem perbankan nasional. pada Rabu (12/02/2025) di Jakarta. Acara ini menghadirkan para pakar hukum pidana dan ekonomi, membahas dampak kasus tersebut terhadap sistem perbankan nasional.
Pengalihan dana ini juga menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi di kalangan pejabat terkait, termasuk peran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam mengelola aset perbankan yang bermasalah.
Akibatnya, proses penyelamatan Bank Bali terhambat, hingga akhirnya diakuisisi oleh Standard Chartered Bank pada tahun 2000.
Seharusnya, pemerintah melalui BPPN membantu restrukturisasi Bank Bali, tetapi justru muncul dugaan bahwa aset bank dikelola dengan kepentingan tertentu. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pengawasan pemerintah terhadap perbankan masih lemah, memungkinkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam industri keuangan.
Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari PT Era Giat Prima, internal Bank Bali, maupun pejabat pemerintah, agar dimintai pertanggungjawaban hukum. Memperkuat regulasi perbankan, terutama dalam pengawasan transaksi surat berharga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Menerapkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melanggar hukum. Mempertimbangkan kompensasi bagi pemilik Bank Bali, seperti Rudi Ramli, atas kerugian finansial yang diderita.
Kasus pengambilalihan Bank Bali menjadi pelajaran penting bagi sistem perbankan nasional, menegaskan perlunya reformasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.
(Red)