Jakarta, (1/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mengajak masyarakat untuk melindungi Arwana Kalimantan (Scleropagesformosus) yang termasuk dalam appendiks I CITES (Convention on International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).
Salah satu upaya yang dilakukan diantaranya melalui kontes Arwana “Arowana Club Pontianak” (ACP) Cup I yang diikuti oleh peserta dari dalam maupun luar negeri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo yang hadir secara langsung dalam perhelatan kontes arwana di Pontianak tersebut menjelaskan kontes arwana merupakan hasil akhir proses bisnis arwana sekaligus bentuk promosi ikan arwana dengan kualitas terbaik.
“Kontes ini adalah titik kumpul bagi para peminat/pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk mengetahui produk unggulan ikan arwana yang berkualitas,” jelasnya.
Arwana Kalimantan (Scleropagesformosus) termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Sementara Arwana Kalimantan ditetapkan sebagai Maskot Nasional Ikan Hias Air Tawar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Maskot Ikan Hias Nasional.
“Arwana Kalimantan (Scleropagesformosus) termasuk dalam daftar Appendix I CITES sehingga pemanfaatan secara langsung dari alam tidak diperbolehkan. Pemanfaatan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan (captive breeding) dan merupakan generasi ke dua (F2) dan turunannya,” terang Victor.
Victor juga menyampaikan bahwa dampak kegiatan pengembangbiakan ikan arwana tidak hanya berpengaruh bagi pelaku usaha saja, namun juga berpengaruh terhadap sektor lainnya.
“Kegiatan ekonomi tidak hanya berputar di pelaku utama pengembangbiakan ikan arwana saja tetapi juga mempengaruhi pengusaha pakan ikan, pengusaha air bersih, dan sektor-sektor pendukung lainnya,” tambah Victor.
Victor berharap, kontes arwana ini dapat memberikan informasi lebih lengkap kepada masyarakat tentang jenis ikan dilindungi khususnya ikan arwana sehingga masyarakat dapat ikut terlibat dalam mengawal keberlangsungan pengelolaan jenis ikan di Indonesia untuk menjamin ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan di masa depan.
Sementara itu, Kepala BPSPL Pontianak Andry Sukmoputro juga menjelaskan setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendix CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri dan dari dalam ke luar wilayah Republik Indonesia, setiap orang dan/atau pelaku usaha wajib memiliki dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Sebagai perpanjangan tangan KKP, BPSPL Pontianak menurut Andry juga bertugas dalam proses pelayanan penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
“Dalam prosesnya, penerbitan pelayanan dokumen SAJI dilakukan secara digital melalui aplikasi e-SAJI dengan sistem pembayaran PNBP secara non tunai. Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen angkut untuk perdagangan,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kontes Arowana Club Pontianak (ACP) Cup I Junardi mengungkapkan kontes ini diselenggarakan untuk mempromosikan arwana di tingkat nasional dan internasional.
Tercatat, 186 peserta kontes yang berasal dari dalam negeri maupun mancanegara berpartisipasi dalam kegiatan yang berlangsung pada 17-19 Februari 2023 lalu. Terdapat 6 kategori pemenang yaitu Grand Champion yang dimenangkan oleh 88 Red Gallery, Young Champion dimenangkan oleh Aliong Red Arwana, Baby Champion dimenangkan oleh 153.99, Unique Champion dimenangkan oleh 88 Red Gallery dan Short Body Champion dimenangkan oleh Fung Aro.
Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi melalui Kepmen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021.
(Red)