Beranda / Ekonomi / Gelar Sarasehan RUU Perkoperasian, Forkopi : Landasan Kokoh Koperasi Semakin Kredibel

Gelar Sarasehan RUU Perkoperasian, Forkopi : Landasan Kokoh Koperasi Semakin Kredibel

Share:

Jakarta, Jumat, (20/01/23) – Gerakan koperasi gerak cepat menindaklanjuti Pengesahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah resmi menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023. Guna memperkuat ekosistem dan peranan koperasi, maka digelarlah Sarasehan Bersama Tim Kementerian Koperasi dan UKM dalam Penyusunan RUU Perkoperasian oleh Forkopi (Forum Koperasi Indonesia).
Adapun Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang terdiri dari berbagai elemen koperasi, diyakini menjadi representasi penting gerakan koperasi di Indonesia dengan anggota 2.300 unit koperasi serta beranggotakan lebih dari 20 juta orang anggota koperasi. Inilah yang mendasari Forkopi merasa bertanggung jawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.
Adapun Sarasehan yang mengambil tajuk “KOPERASI SOKO GURU PEREKONOMIAN BANGSA” sebuah mahakarya Briliant dari para pendiri Bangsa Indonesia. “Mewujudkannya demi kesejahteraan masyarakat, akan jauh lebih Briliant bila dapat menjadi kenyataan”; dilaksanakan pada Jumat (20/01/2023) dan bertempat di Harris Hotel Kelapa Gading, Jakarta.

Terlihat sekitar 200 peserta, baik secara offline maupun online, antusias mengikuti Sarasehan hangat dengan narasumber Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian Dr. Noer Soetrisno, Dr Suwandi, Dr Agung Nur Fajar, Dr Arpian Muslim dan Firdaus Putera, serta Ketua Presidium Forkopi, Andy A Djunaid.

“Kita para pelaku koperasi otomatis tentu akan menjadi subjek melekat dari UU Perkoperasian, oleh karena itu Forkopi yang terdiri dari berbagai elemen kembali mengawal dan memberikan masukan. Dan kami yakin karena di Forkopi tergabung dari pelaku, akademisi, dan advokat dari semua elemen koperasi seperti KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, maka ini menunjukkan masukan Forkopi akan lebih komprehensif,” ujar Ketua Presidium Forkopi, Andy Arslan Djunaid.

“Pada intinya bagaimana bentuk kegiatan Koperasi yang telah berjalan selama ini dapat diserap dalam UU Perkoperasian. Selanjutnya masukan-masukan membangun apalagi yang urgen dimasukkan guna menguatkan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, sehingga cita-cita para pendiri bangsa bahwa Koperasi Sokoguru Perekonomian harus menjadi kenyataan,” tambah Andy lagi yang juga Ketua Umum Kospin Jasa.

Anggota Tim 5 Penyusun RUU Perkoperasian Dr. Noer Soetrisno mengatakan bahwa dari sejak bulan Juli 2022 hingga Februari 2023 masih akan digelar berbagai bentuk serap aspirasi dari seluruh stakeholder perkoperasian. Lalu diharapkan Panitia Antar Kementerian (PAK) akan sudah mulai bekerja setelah itu sehingga target akhir Maret 2023 nanti sudah masuk tahap Harmonisasi antar kementerian.

“Jadi pada awal April 2023 diharapkan sudah ada Surpresnya (Surat Presidennya), di mana pada Triwulan kedua tahun 2023 ini diharapkan sudah masuk ke DPR untuk dibahas agar target tercapai pada tahun 2023 ini RUU Pekoperasian segera disahkan sehingga kita bisa segera punya Undang undang Perkoperasian baru,” jelas Noer Soetrisno.

Selanjutnya substansi yang diyakini akan menjadi landasan kokoh untuk pengembangan koperasi di Indonesia ke depan menjadi pembeda RUU yang baru ini. Anggota Tim 5 lain Dr. Agung Nur Fajar mengatakan bahwa tujuan UU Perkoperasian ini dibuat agar Koperasi menjadi lebih kredibel dengan akan dibentuknya lembaga penjamin di Koperasi serta otoritas pengawas untuk koperasi simpan pinjam.

“Dalam RUU ini pun telah diatur bahwa gerakan koperasi dapat membentuk APEX guna mendorong kemandirian terhadap kesulitan likuiditas bagi Koperasi Simpan Pinjam, sehingga sebelum sampai ke Pemerintah, untuk koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas itu nantinya diharapkan bisa ditanggulangi oleh APEX terlebih dahulu,” tutur Agung Nur Fajar.

Koperasi Sokoguru Perekonomian Harus Nyata

Dalam diskusi yang dipandu oleh Budi Santoso dari BMT Tamzis Bina Utama pun mengemuka argumentasi definisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong. Anggota Tim 5 lainnya Dr. Suwandi memberikan tanggapan istilah gotong-royong dihilangkan karena sudah tercermin dalam istilah kekeluargaan. Istilah gotong-royong dinilai seakan menghilangkan nuansa ekonomi yang juga adalah nilai bagi koperasi.

Kemudian terkait dengan istilah gotong-royong yang dihilangkan, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara meminta istilah gotong-royong tidak dihilangkan.

“Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada,” ujar tokoh koperasi asal Tangerang, Banten. Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah, sehingga di RUU Perkoperasian ini harus tetap mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah.

Senada pula, Abdul Madjid Umar, Ketua BMT UGT Sidogiri menyatakan tetap mempertahankan defenisi koperasi dengan istilah kekeluargaan dan kegotong-royongan. Abdul Madjid menyampaikan dalam syariah gotong-royong menjadi konsep utama koperasi syariah dengan konsep ta’awunnya.

Adapun masukan lain datang dari Ketua KSP Nasari Frans Meroga Panggabean yang menyoroti bahwa peran koperasi dilibatkan dalam pelaksanaan program-program pemerintah masih sangat minim. Frans menilai pemerintah terlalu “banking minded”. Konsep stimulus pemerintah diminta tidak lagi hanya andalkan perbankan, tapi juga libatkan koperasi yang berkontribusi lebih besar dalam inklusi keuangan

“Kenapa bermacam program pemerintah seperti Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, BLT, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, Diskon Listrik, dan lainnya tidak pernah melibatkan koperasi dan selalu alasan yang mengemuka adalah koperasi dinilai tidak kompeten dan tidak akuntabel,” keluh Frans yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).

Frans pun menilai dalam RUU Perkoperasian ini harus mencantumkan Bab yang mengatur tentang inklusi koperasi dan literasi koperasi, termasuk mengatur kewajiban peran pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pengaturan peran dan fungsi setiap pelaku usaha dalam ekosistem bisnis agar tidak terjadi persaingan yang saling mematikan.

“Seluruh pengaturan dalam RUU seyogyanya diarahkan kepada tujuan agar menjadikan koperasi sebagai arus utama ekonomi Indonesia jadi mimpi Koperasi Sokoguru Perekonomian kali ini harus mendarat ke bumi dan menjadi kenyataan,” tegas Frans lagi.

Frans yang juga Presidium Forkopi mengajak semua pihak untuk tetap optimis bergotong royong untuk bangkit dari keterpurukan dan menjadikan koperasi sebagai jurus menyelamatkan kondisi perekonomian pasca pandemi agar terhindar dari resesi. Forkopi konsisten terus memberi masukan optimis dari para generasi muda pelaku koperasi agar dapat segera membawa kondisi bangsa ini menjadi lebih baik.

(Red/Slamet)

Lihat Juga

KKP Ajak GEF 6 Perluas Kerja Sama Ekonomi Biru

JAKARTA, (12/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi kerja sama pengelolaan perikanan berkelanjutan yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *