Beranda / JP News / Ratusan Bangunan Belum Berizin, Legislator Depok Ini Pertanyakan Kinerja Pemerintah Yang Tidak Bisa Tegakkan Aturan

Ratusan Bangunan Belum Berizin, Legislator Depok Ini Pertanyakan Kinerja Pemerintah Yang Tidak Bisa Tegakkan Aturan

Share:

DEPOK – Fakta ditemukannya ratusan bangunan liar alias tidak berizin yang berdiri bebas di wilayah Kota Depok turut dikomentari oleh Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi.
Menurut Babai, kondisi tersebut tidak bisa semata-mata menjadi kesalahan pemilik bangunan saja, namun justru hal tersebut tidak lepas dari lemahnya penegakkan aturan/perda tentang bangunan oleh dinas terkait di pemerintah kota Depok.

Saat ditanyai apakah mendirikan bangunan gedung di sepanjang bantaran kali bahkan ada yang sudah berdiri puluhan tahun diatas bantaran kali itu dibenarkan?, dengan tegas Babai menjawab bahwa hal itu jelas tidak dibenarkan.

Babai menerangkan, bila menurut aturan, jelas tidak dibenarkan mendirikan bangunan jenis apapun di bantaran kali. Ia pun kembali mencontohkan sikap pemerintah pada saat kepemimpinan Nur Mahmudi, ketika semua bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran kali di jembatan serong cipayung itu digusur.

“Nah, artinya di tempat-tempat lain pun juga seperti itu, jadi kalau secara aturan tentu itu tidak dibenarkan. Yang jadi pertanyaan kenapa masih banyak yang seperti itu, tinggal ditanyakan kepada pemerintah yang dalam hal ini ke dinas terkaitnya, kenapa bangunan itu masih berdiri? apa masalahnya?,” jelas Babai saat diwawancarai media via sambungan telpon, Jumat (8/1).

Babai menambahkan, mengenai banyaknya pelanggaran yang terjadi, hal itu justru harus dipertanyakan ke pihak pemerintah bukan kepada pemilk bangunan. Menurutnya, karena pemerintah lah yang punya hak untuk mengatur.

“Yang bisa menentukan boleh tidaknya yaitu pemerintah dalam hal ini satpol pp, dinas rumkim, pupr, tiga komponen itu,” ujarnya.

“Kadang-kadang banyak media yang menyalahkan pemilik bangunan, dan itu salah, jangan tanyakan ke pemilik bangunan, tanyakanlah ke pemerintah, ada apa pemerintah kok tidak berani menindak tegas?,” lanjutnya.

“Terkait bangunan yang berada di bantaran kali dimanapun, hal itu melanggar aturan, nah ketika misalkan siapa yang berhak untuk menertibkan? ya pemerintah,” tegasnya.

Selaku anggota legislatif, Babai mengungkapkan bahwa dirinya berada pada posisi mengawasi kinerja pemerintah, dan terkait banyaknya pelanggaran hukum terkait perizinan, ia menekankan hanya berhak menegur pemerintah dan tidak punya hak untuk menegur pemilik bangunan.

Red/ Vero

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *