Jakarta, 22 Desember 2022 – Terkait adanya pemberitaan yang sempat viral dibeberapa media sosial dan pemberitaan media adanya salah satu anggota perwira TNI AL dari Kota Medan yang melakukan perselingkuhan dari istri sah nya yang berprofesi Wiraswasta hingga dibawa jalur hukum dan pengadilan militer di Kota Medan, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum EPZA yang berlokasi di kota Medan bahwa pada hari Senin, 22 Desember 2022 mendatangin Puspomal TNI AL di Kelapa Gading Jakarta dan Orjen TNI di Tanah Abang Jakarta sekitar jam 10 pagi.
Adapun kedatangan ke Puspomal TNI AL, kuasa Hukum EPZA yang hadir yaitu Eka Putra Zakran, SH MH, Tuseno, SH, Zuhri Tanjung, Imam Rusyadi Pangat mendampingi Maya Fitrianti sebagai istri sah dari Perwira TNI AL Kota Medan melaporkan untuk meminta keadilan terhadap suaminya Letda Mar Chandra terkait dengan adanya perselingkuhan dengan wanita lainnya.
Kuasa Hukum Eka Putra Zakran, SH MH, memberikan keterangan pers dan mencerita kronologis peristiwa perselingkuhan ini seusai memberikan laporan di Puspomal TNI AL bahwa : “Ibu Maya ini adalah korban dan dia merupakan klien kami, dimana berawal masalahnya yaitu Ibu Maya ini dan Pak Chandra pada sekitar bulan September 2021 mendapat informasi melalui Abangnya namanya Azir kalo suaminya si Chandra itu ada perselingkuhan dengan seorang perempuan sipil yang berinisial L atau Lisa. Tetapi karena Ibu Maya sayang dan cinta kepada suaminya, dia tidak langsung percaya informasi tersebut.
Kemudian sekitar Bulan Oktober 2021 klien kami meminta kofirmasi kebenaran cerita kepada suaminya dan ternyata diakui oleh suaminya Pak Chandra bahwa dia memang sudah berselingkuh dengan perempuan lain yang diistilahkan Pelakor. Walupun demikian Bu Maya tidak serta merta percaya karena belum terfaktakan secara hukum. Saya sampaikan secara transparan dan blak-blakan kepada rekan-rekan media online bahwa sekitar beberapa bulan yang lalu, pada saat itu ada anaknya Bu Maya ulang tahun sedangkan Pak Letda Chandra ini sedang di Tanjung Balai pulang ke Medan kerumah klien kita Bu Maya untuk menghadiri ulang tahun anaknya, sampai disitu hubungan mereka masih mesra, masih ada hubungan intim.
Setelah itu Bulan Maret 2021 suaminya sudah meninggalka dan menelantarkan bu Maya dan anak-anaknya yang sehingga Juni 2021 karena Bu Maya merasa diterlantarkan langsung buat laporan di Danpomal Lantamal I Belawai yang oleh penyidik dalam BAP nya, Chandra didakwa dengan 3 Pasal yaitu pasal 281 perselingkuhan, 288 perzinahan, kemudian 249 KDRT dan penelantaran rumah tangga. Kemudian di bulan Juni 2021 bu Maya berinisiatif melakukan penggerebekan di rumah pelakor di Kisaran yang juga ditemukan seperangkat alat bukti yang cukup lengkap dam kita cukup lengkap seperti pakaian-pakaian, sepatu-sepatu, dan lain sebagainya. Dan terungkaplah di pengadilan DilMil 1-02 Medan bahwa memang kehamilan si perempuan yang berinisial “L” sudah hamil 8 bulan diluar nikah bersama suaminya bu Maya.
Kami sebagai penasehat hukum mengenai kasus perselingkuhan ini masih banyak kejanggalan yaitu Pertama dalam BAP penyidik itu ditetapkan pasal 281, 284 dan 249 unsurnya terpenuhi semuanya dan Oleh Oditur Militer 1-02 Medan pasal 281 dihilangkan sehingga yang tinggal 284 dan 249. Kita konfrontir pada saat satu hari pledoi sebelum pledoi dibacakan itu di Oditur Militer 1-02, yang waktu itu ketemu dengan Odmil namanya Letkol Salmon tentang dakwaan. Sayangnya kita minta salinan tidak dikasih walaupun kita tidak mau berandai-andai sebenarnya pasal apa yang ditetapkan dalam dakwaan. Ternyata pasal 281 tidak ada dalam dakwaan tersebut yang artinya sengaja dikaburkan dan dihilangkan (seperti ada pengkondisian) dan kita tidak puas disitu. Letkol Salmon bilang sudah disusun dan sudah diajukan ke Orgen tapi ini perintah Orgen pasal 281 itu dihilangkan karena unsurnya tidak terpenuhi.
Sementara berdasarkan UU 31 tahun 1997 KUHPMil pasal 124 ayat 3, dalam pelimpahan perkara Oditur Militer itu memberi arahan, saran, pendapat kepada penyidik kalau ada unsur yang kurang. Sama dengan Jaksa Umum Sipil tapi hal itu tidak dilakulan Oditur itu poin pertama. Poin yang kedua dalam tuntutan dakwaan pasal 281 di dakwaan tidak ada, yang lebih fatal dan parahnya lagi arahnya tidak logis dengan nalar hukum kami dengan rasa keadilan. Dan diputuskanlah oleh hakim hanya 5 Bulan, sementara yang dituntut pasal 288 dan 284 yang sudah jelas itu perzinahan. Perzinahan anggota prajurit militer itu sangat tidak dibenarkan karena berkaitan dengan rusaknya citra dan nama baik TNI.
Oleh sebab itu ada rekomendasi PDTH juga dari Danramal Batu Belawai yang kemudian ada regulasi MA dijelaskannya Bismar, lalu dari Telegram Panglima TNI nomor STK/198/2005 tertanggal 1 April 2005 menyatakan usul PTDH bagi prajurit TNI, “apabila Prajurit tersebut melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan sah dan sesudah ditegur atau diperingatkan oleh atasannya”.
Kejanggalan-kejanggalan itu yang terjadi sejak kami menjadi Kuasa Hukum Bu Maya, sehingga ketika putusan dibacakan tanggal 16 Desember lalu di Otmil 1-02 Medan kita tidak terima itu karena merusak rasa keadilan seperti dilindungi. Kenapa ada perintah dari Orjen untuk menghilangkan satu pasal alasannya malah yang lebih parah lagi itu yang bisa duduk pasal 249 KDRT dan pasal 284 itu hanya repair request atau pesanan dari penyidik agar tidak pasal tunggal. Oleh karena itu kami datang hari Senin ini datang ke Puspomal TNI AL Jakarta untuk mengadukan dan meminta perlindungan maupun keadilan,” tutupnya.
(Red)