Beranda / JP News / KKP Gandeng Undip Perkuat Kapasitas SDM di Kawasan Konservasi Nasional

KKP Gandeng Undip Perkuat Kapasitas SDM di Kawasan Konservasi Nasional

Share:

JAKARTA (24/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) untuk bersinergi memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional serta sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sinergi tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Perjanjian Kemitraan (PK) dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip.Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama yang berlangsung pada Selasa, (13/12/2022) lalu di Kampus Undip Semarang, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan bahwa kerjasama ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menekankan bahwa pengelolaan ruang laut sebagai panglima dalam menjaga ekologi laut yang berkelanjutan, termasuk menjaga kawasan konservasi yang telah terbentuk dengan meningkatkan efektivitas agar memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat dan lingkungan pesisir serta warisan bagi generasi yang akan datang.

“Ekologi dan ekonomi adalah dua sisi yang harus saling beriringan dan saling mendukung untuk menjalankan keseimbangan dan keselarasannya. KKP menginisiasi 5 (lima) program strategis pembangunan kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru. Pertama, perluasan kawasan konservasi hingga 30% dari luas perairan Indonesia; Kedua, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zonasi; Ketiga, pengembangan budidaya berkelanjutan dan ramah lingkungan; Keempat, menjamin wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjaga; Kelima, Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL),” terang Victor.

Perguruan Tinggi merupakan salah satu mitra strategis KKP karena peran dan dukungannya dalam menghasilkan berbagai rumusan dan kajian sangat mendukung dalam pengambilan keputusan pengelolaan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“KKP berharap kajian ilmiah dan riset yang dihasilkan Undip serta kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki dapat memberikan dukungan nyata terhadap suksesnya pelaksanaan program pengelolaan ruang laut yang semakin baik,” tuturnya.

Wakil Dekan I FPIK Undip Agus Trianto yang mewakili Dekan FPIK sangat menyambut baik kerjasama sehingga semakin mempermudah pencapaian target-target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Undip Ambariyanto juga mengharapkan kerjasama nantinya dapat dikembangkan dengan fakultas lainnya.

“Kerjasama ini tentunya membantu Undip untuk mencapai target kinerja namun kerjasama tidak sebatas pada dokumen harus ada kegiatan yang dilakukan,” tutup Ambar.

Kerjasama dengan FPIK Undip dilaksanakan Ditjen PRL melalui 3 UPT yaitu Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang tentang Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Kerja LPSPL Serang, PK dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang tentang Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional dan Sumber Daya Ikan di Wilayah Kerja BKKPN Kupang, serta PK dengan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru tentang Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia serta Publikasi dan Diseminasi Informasi di Bidang Pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional di Wilayah Kerja LKKPN Pekanbaru, meliputi TWP Anambas dan TWP Pieh.

Lingkup kerjasama mencakup berbagai aspek seperti penguatan kapasitas sumber daya manusia, kajian pengelolaan kawasan konservasi, publikasi dan diseminasi informasi Kawasan konservasi nasional, perlindungan dan pengelolaan jenis biota laut dilindungi dan/atau terancam punah, pemberdayaan dan/atau pengabdian masyarakat pesisir di sekitar kawasan konservasi dan pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. jPenandatanganan kerjasama tersebut juga turut dihadiri oleh civitas akademika UNDIP dan perwakilan unit kerja KKP terkait.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kerjasama dengan mitra kerja KKP yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilaksanakan untuk mendukung kinerja KKP lebih implementatif khususnya dalam hal pengelolaan ruang laut yang mendukung program ekonomi biru.

(Red)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *