Kudus – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa UMKM yang maju dan berkembang adalah UMKM yang mampu bermitra serta menjadi bagian dari rantai pasok industri atau usaha besar.
“Di Kudus, tercipta kemitraan seperti itu antara Djarum dengan UMKM yang ada di BUMDes-BUMDes. Ini bisa dijadikan semacam role model,” kata MenKopUKM Teten Masduki, pada acara dialog dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) binaan PT Djarum, di Kota Kudus, Jumat (4/11).
Di depan puluhan pelaku usaha dan pengurus BUMDes, Menteri Teten berharap BUMDes bisa menggali potensi yang dimiliki desanya masing-masing, baik itu dari SDM maupun sumber daya alamnya. “Dengan begitu, BUMDes bisa menjadi bagian dari rantai pasok industri,” ucap MenKopUKM.
Selain itu, MenKopUKM juga menekankan pentingnya untuk masuk ke skala ekonomi bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam BUMDes. “Dalam hal ini, perlu yang namanya korporatisasi usaha, jangan jalan sendiri-sendiri. UMKM bisa dikonsolidasi usahanya ke dalam BUMDes atau koperasi,” kata Menteri Teten.
MenKopUKM mencontohkan model Korporatisasi Petani melalui koperasi yang berhasil dilaksanakan di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di dalamnya, koperasi menggabungkan usaha-usaha kecil perorangan hingga masuk skala ekonomi.
“Petani-petani berlahan sempit, sekitar 0,5 hektare, tidak mungkin mampu menciptakan pertanian yang efisien dan menguntungkan,” kata Menteri Teten.
Contoh lain, di Lampung, koperasi membangun kebun pisang seluas 400 hektare dengan melibatkan sekitar 1000 petani. Bahkan, sudah ada offtaker-nya yang membuat pendapatan petani juga meningkat berkali lipat dibandingkan jika dikelola sendiri-sendiri.
“BUMDes juga bisa melakukan konsolidasi petani, peternak, perajin, hingga UMKM. Konsolidasikan produk mereka yang sejenis ke dalam satu brand atau merek saja. Tujuannya, agar diantara pelaku usaha kecil tidak saling bersaing satu sama lain,” kata MenKopUKM.
Terkait aspek legalitas, Menteri Teten mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) harus berbadan hukum (formal), jangan lagi informal. “Kemudahan berusaha akan terus kita permudah. Saat ini, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sudah bisa mengakses sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, hingga akses ke pembiayaan,” ucap MenKopUKM.
Lebih dari itu, Menteri Teten juga mengajak BUMDes untuk masuk ke teknologi digital, baik dari sisi pemasaran maupun tata kelola usaha, termasuk laporan keuangan.
“Tata kelola juga harus digital agar bisa meraih credit scoring untuk mengakses kredit perbankan. Dengan digital, tergambar jelas track record usaha yang dijalankan. Model bisnis UMKM seperti ini yang harus terus diperbaiki,” ucap MenKopUKM.
Dalam kesempatan yang sama, Deputy General Manager PT Djarum Achmad Budiharto menjelaskan, ada sekitar 60-an BUMDes dari 123 desa yang ada di wilayah Kudus. Sebanyak 44 BUMDes diantaranya sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum,” kata Budiharto.
Namun, Budiharto mengakui masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi para BUMDes tersebut. Diantaranya, terkait tata kelola organisasi, penyusunan business plan, hingga pemahaman tentang aspek legalitas termasuk pemahaman terhadap sebuah regulasi.
“Kita akan terus membenahi itu, karena peran BUMDes amat besar dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan,” ujar Budiharto.
Untuk itu, kata Budiharto, pihaknya bersama Desa Lestari akan terus melakukan pendampingan. “Targetnya, pada 2024, seluruh desa yang ada sudah memiliki BUMDes dan berbadan hukum. Dengan berbadan hukum akan memiliki banyak akses untuk pengembangan usaha, termasuk akses ke pembiayaan,” kata Budiharto.
(Red)
Sumber :
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*