Beranda / JP News / Advokat Nilai Tragedi Kanjuruhan Yang Berbuntut Dicopotnya Kapolres Malang Belum Terciptanya Keseimbangan Hukum

Advokat Nilai Tragedi Kanjuruhan Yang Berbuntut Dicopotnya Kapolres Malang Belum Terciptanya Keseimbangan Hukum

Share:

Jejakprofil.com -Advokat / Pengacara Suci Madio & Eva Pattinasarany menilai penyelesaian masalah atas tragedi Kanjuruhan, Malang Jawa Timur, yang berbuntut pada pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ini belum terciptanya keseimbangan
hukum. Karena hanya memberatkan kepada kinerja Kepolisian semata dan menitikberatkan kepada Kepolisian, yang memang benar merupakan tanggung jawab Kepolisian, tapi jika dari pandangan hukum segala sesuatu perkara pasti ada muaranya dan
asal muasalnya.

“Kita lihat disini ialah bermula dari masuknya supporter Aremania yang mencoba memasuki lapangan, dimana hal tersebut merupakan dilarang,” ujar Eva kepada Jejakprofil di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (6/10)2022).

Dalam hal ini, tambah dia, pihak supporter pun sudah menciptakan suasana yang tidak kondusif
yang menyebabkan kericuhan di lapangan. Dan karena pihak Kepolisian berusaha mengamankan lapangan untuk tetap dapat kondusif, adanya perlawanan antara kedua belah pihak.

“Yang saya lihat di sini adalah supporter sebagai pemicu lahirnya tragedi yang menewaskan puluhan nyawa manusia itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 44 korban dan 75 orang luka-luka tersebut menjadi perhatian khusus secara Nasional bahkan mancanegara. Padahal, kata Eva, pihak Kepolisian sudah cukup bekerja keras dalam menciptakan suasana yang kondusif dari awal hingga akhir pertandingan, dan terbukti dari unggahan di media social yang memperlihatkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat berpesan mengenai hindari anarkis, serta tindakan – tindakan yang menyebabkan situasi bertambah kisruh dan mengantisipasi adanya bentrokan saat itu.

Memang, akui Eva, Imbas tragedi hingga berbuntut dicopotnya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang secara langsung dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diumumkan melalui telegram tanggal 3 Oktober 2022.

“Saya kira secara prosedural sudah sesuai dengan aturan Kapolri Pasal 15 mengenai pencopotan aparat penegak hukum yang dapat dilakukan oleh pimpinan berwenang secara langsung. Namun hal ini, harus di kritisi perihal aturan pencopotan Kapolres yang dapat dilakukan oleh pimpinan berwenang tanpa harus menunggu hasil pembuktian atas sidang kode etik, dan apabila tidak terbukti maka pencopotan tersebut dapat dibatalkan,” imbuhnya.

Maka itu, advokat ini meminta agar secepatnya ditinjau ulang mengenai peraturan tersebut karena sangat merugikan pihak terkait dan lebih mengedepankan kesewenang-wenangan dari kewenangan pimpinan.

Sedangkan, kata Eva, dari aturan kitab undang-undang hukum acara pidana pun disebutkan suatu saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka, apabila bukti yang dilontarkan sudah cukup kuat membuktikan peristiwa tersebut.

“Dari sinilah kita dapat melihat tidak adanya asas proposionalitas dalam menangani kasus
ini, yang hingga saat ini masih menjadi misteri siapa penyebab utama atau dalang yang
menyebabkan tragedy Kanjuruhan ini (Point De Ibtern Point Atim) dan seharusnya publik
dapat secara clear melihat itu (Notoir Feit),” ujarnya.

“Atas dasar keseimbangan hukum inilah, saya berharap pihak Kepolisian pun harus tetap
berpedoman pada hukum yang seimbang dan tetap mengedepankan asas proposionalitas dalam menyelesaikan perkara ini, terlepas dari desakan masyarakat, khususnya pihak keluarga korban tragedi yang hanya memposisikan mereka adalah korban, tidak melihat suatu permasalahan ini berdasarkan perspektif hukum yang seimbang,” sambungnya.

Menurut Eva, dari sisi kacamata Praktisi Hukum, mengenai pencopotan AKBP Ferli Hidayat terlebih dahulu harus melalui pembuktian, dan bisa dengan cara menonatifkan sementara sembari menunggu hasil dari kelanjutan proses hukum dan sidang kode etik yang sedang berjalan. Serta merevisi peraturan Kapolri mengenai pencopotan dapat dilakukan hanya dengan kewenangan pimpinan semata tanpa melihat hasil pembuktian terlebih dahulu.

“Maka itu, saya berasumsi kebijakan pimpinan dalam mengatasi suatu masalah ini berlindung
dengan cara mengorbankan Jabatan Kapolres Malang ini langsung di copot hanya dengan desakan masyarakat semata. Dan mungkin dikhawatirkan apabila tidak langsung ditindak, akan terjadi orasi besar-besaran terhadap pimpinan petinggi nya langsung. Karena masyarakat sekarang ini sedang mengalami krisis kepercayaan kepada kinerja aparat penegak hukum dan jajarannya, dan bagaimana caranya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut,” paparnya.

(JP/Vero/Red)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka_

Target PTSL Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Sebanyak 200 Bidang Dalam Proses Penyelesaian Akhir

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berhasil mencapai target Program Pendaftaran Tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *