Solo – Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Henra Saragih mengungkapkan ada empat pokok pengaturan dalam draf RUU Perkoperasian yakni terkait tata koperasi yang baik, pengawasan, sanksi, dan perlindungan anggota.
Sebagai representasi dari KemenKopUKM, Henra pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Surakarta, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu, menjelaskan hal pertama yakni terkait tata kelola koperasi yang baik dan bisa relevan dengan kemajuan zaman kekinian.
“Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi, dimana laporan dan publikasi rutin, serta laporan keuangan koperasi, menggunakan Akuntan Publik,” kata Henra.
Di dalam poin ini mencakup pengaturan asal-usul dana disimpan atau yang dikenal dengan prinsip pengguna jasa. Dimana, jika ingin mengubah AD/ART akan dimintakan siapa sebenarnya pemilik manfaat dari koperasi tersebut.
Ini penting, kata Henra, karena ketika ada permasalahan terjadi di koperasi, dapat dengan mudah untuk dideteksi siapa pemilik manfaat. “Pemilik manfaat bukan berarti dia ada dalam legal dokumen saja. Tapi, bisa juga anggota atau _silent member_, tapi memiliki peran sangat strategis dalam mengendalikan koperasi. Ini juga perlu kita atur, sehingga ke depan tak ada lagi koperasi bermasalah,” kata Henra.
Terkait dengan pengaturan tata kelola investasi, juga diatur sehingga akan ada batasan-batasan dan hal-hal yang dilarang. “Begitu juga dengan modernisasi koperasi, sesuai dengan semangat koperasi,” kata Henra.
UU Perkoperasian yang baru akan mendorong regenerasi koperasi dan pendidikan kepada anggota dalam mengelola usaha koperasi dengan nominal tertentu. “Ini harus merekrut pihak ketiga dalam manajemen pengelolaan koperasi,” ucap Henra.
Bahkan, rekonstruksi modal koperasi juga akan diatur. Dimana koperasi bisa memanfaatkan potensi anggotanya. Ini juga akan direkonstruksikan, sehingga potensi-potensi anggota bisa diakselerasi dan dimaksimalkan. “Jadi, tidak hanya berharap dari luar saja,” kata Henra.
Kedua, terkait pengawasan. Akan diatur terkait penyalahgunaan usaha simpan pinjam untuk praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menghimpun dana masyarakat secara bebas.
Ini arahnya akan membentuk lembaga pengawas khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Konsekuensinya, harus dipikirkan bagaimana bentuknya, mekanismenya, SDM-nya, hingga bentuk-bentuk sanksi yang akan diterapkan.
Ketiga, pengaturan terkait dengan sanksi bagi koperasi bermasalah atau tidak sesuai dengan ketentuan UU. “Selama ini, untuk menangani koperasi bermasalah, pihak Polri agak kesulitan dalam mengenakan aturan pidana yang sesuai,” ucap Henra.
Ada yang memakai UU Perbankan dan UU Perasuransian. “Kalau tidak bisa dikenai pasal dalam UU teknis, maka akan mengarah ke KUHP. Tentunya, ini akan menyulitkan penyidik Polri,” katanya.
Keempat, menyangkut perlindungan anggota koperasi dan penjaminan. Saat ini, KemenKopUKM sedang menangani 8 koperasi bermasalah yang jumlah kerugiannya sekitar Rp30 triliun. “Ini tidak ada perlindungan dan jaminannya. Serupiah pun tidak ada. Kita coba atur itu, apakah kita akan merujuk ke LPS perbankan, misalnya,” kata Henra.
Oleh karena itu, Henra berharap pada partisipasi publik dan stakeholder agar saat RUU menjadi UU tidak menjadi pertentangan di kalangan masyarakat hingga berproses ke Judicial Review. “Kita akan meminimalisir itu terjadi lagi, seperti halnya yang pernah terjadi pada UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian,” katanya Henra.
(Red)
Sumber :
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*