Beranda / JP News / Pendaftaran Dua Kubu Partai Berkarya di KPU Mengalami Deatlock, Simak Dua Hal Pokok Ini

Pendaftaran Dua Kubu Partai Berkarya di KPU Mengalami Deatlock, Simak Dua Hal Pokok Ini

Share:

Jejakprofil.Com – Karena dilanda dualisme kepengurusan di tubuh Partai Beringin Karya (Berkarya) sehingga dokumen yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) belum bisa dinyatakan tidak diterima atau belum lengkap tindakan lanjutnya alias deatlock.

Juru bicara Partai Berkarya, Antonius Kaunang mengungkapkan bahwa pendaftaran Partai Berkarya dari dua kubu antara lain adalah Muhdie PR dan Sekjen Badar Andi Picunang vs Kubu Syamsul Djalal dengan Sekjen Andi Patonangi untuk menjadi peserta pemilu 2024 mengalami deatlock.

“Mendaftar dari kedua kubu Partai Berkarya ini mengalami deatlock. Hal ini dilatarbelakangi dua hal pokok dari proses pendaftaran hingga malam tadi,” jelas Antonius Kaunang dalam keterangan tertulisnya diterima Jejakprofil.Com, Senin (15/8/2022).

Yang pertama, kata Antonius, Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu SD dan AP sudah membuktikan tanpa SK Kemenkumham, dengan hanya berdasar Putusan Mahkamah Agung serta didukung adanya putusan dan Penetapan Mahkamah Partai, Partai Beringin Karya (Berkarya) yang di atur dalam UU Parpol, KPU RI menerima usulan untuk didaftar petugas LO dan menerima usulan jadwal waktu pendaftaran yang di ajukan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu SD dan AP.

“Kedua, berkaitan dengan hasil pendaftaran Parpol yang berakir semalam, Partai Beringin Karya (Berkarya), kubu SD dan AP, terjadi kesepakatan pihak KPU RI, Bawaslu RI dan kubu SD/AP terkait dokumen pendaftaran kubu SD/AP yang belum bisa dinyatakan tidak diterima atau belum lengkap tindaklanjutnya,” terang Antonius.

Ia mengatakan, untuk melanjutkan proses pendaftaran dari kedua kubu yang berseru ini akan dilanjutkan penyelesaiannya di tingkat Kepala Biro KPU dan Bawaslu.

“Jadi dalam proses penyelesaian pendaftaran pemilu 2024 dari kedua kubu ini memang membutuhkan sebuah kecerdasan berfikir dari teman-teman untuk bisa menafsirkan arti dari sebuah kesepakatan antara partai Politik, KPU RI dan Bawaslu RI, meskipun tidak tersirat dalam satu alat bukti. Namun didukung dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ulasnya. (JP/AR)

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *