Beranda / JP News / CV.Kenzo Mahagani Diduga kangkangi Permen PUPR no 14 tahun 2020

CV.Kenzo Mahagani Diduga kangkangi Permen PUPR no 14 tahun 2020

Share:

(Madina),- Berlandaskan Undang-undang no 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi atas perubahan Undang-undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi Kementerian PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR no 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Pemerintah mengupayakan sistem Pembagian dan Tender Proyek yang transparan tanpa adanya kecurangan serta persaingan tidak sehat antar Pengusaha Jasa Konstruksi

Dalam hal ini Ketua LSM Tamperak Mandailing Natal Muhammad Yaqub Lubis menyebutkan bahwa CV.Kenzo Mahagani Diduga telah mengangkangi peraturan tersebut dan disinyalir adanya main mata antara Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi dengan Instansi terkait ” Tahun ini CV. kenzo Mahagani mengerjakan 7 Paket pekerjaan secara bersamaan dimana Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pekerjaan Konstruksi terbatas maksimal 5 Proyek pekerjaan yang tertuang dalam Permen PUPR no 14 tahun 2020″

“Dapat disimpulkan adanya Indikasi main mata dalam penetapan Pemenang Tender dengan panitia sehingga Aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian dikangkangi” ungkap Yaqub atau lebih dikenal dengan nama Jambang Tabagsel

“Adapun Proyek yang dikerjakan oleh CV.kenzo Mahagani yaitu, Pembangunan Gedung Perpustakaan Beserta Prabotnya (DAK) SD Negeri 380 desa manguncang, Pembangunan Ruang Lab Komputer Beserta Prabotnya (Dak) SD Negeri 072 Sibaung-baung, Pembangunan Ruang Lab Komputer Beserta Prabotnya (DAK) SDN 101 Hutasiantar, Pembangunan Jalan Lingkungan Di Kuala Batahan Kecamatan Batahan, Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya (DAK) SD Negeri 370 Taluk Balai, Jalan Lingkungan Di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu, Pembangunan Ruang UKS Beserta Prabotnya (DAK) SMP Negeri 7 Satu Atap Natal”

“Tentu ini sudah bertolak belakang dengan ketetapan Menteri PUPR dan juga dugaan kuat bahwa adanya Permainan yang menyimpang antara pihak Kontraktor dengan PPTK serta panitia Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Madina, maka dengan ini kami dari LSM Tamperak Mandailing Natal dengan ini meminta Bupati agar meninjau indikasi makelar Proyek agar kedepannya Perusahaan lokal dapat berkembang dan agar ini jangan menimbulkan stigma tidak baik pada Pemerintahan Sukhairi-Atika kedepannya” tegas Yaqub

Sampai Berita ini ditayangkan pihak Kontraktor CV.Kenzo Mahagani belum dapat di hubungi guna Konfirmasi

(Eka Sofyandi)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *