Beranda / JP News / Kesatuan Aksi Apoteker Mengingatkan Ketua Umum IAI Mematuhi Keputusan Presiden RI

Kesatuan Aksi Apoteker Mengingatkan Ketua Umum IAI Mematuhi Keputusan Presiden RI

Share:

Jejakprofil.com , Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) Tentang Keputusan Presiden Republik Indoneaia Nomor 31/M Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
Foto : Apoteker Merry, Koordinator KAMPAK ketika beraudiensi dengan Anggota DPR RI di Gedung Nusantara pada Aksi KAMPAK menuntut RUU Praktik Apoteker, Rabu 8 Juni 2022

Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm, M.Kes selaku Koordinator KAMPAK ingin menanggapi terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 M Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan tertanggal 21 Juli 2022, terkait Pengangkatan Saudara Apoteker Noffendri Roestam, S.Si sebagai salah satu anggota yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia periode 2022-2026.

Mengikuti berita media massa yang menyebutkan pengunduran diri Saudara Noffendri sebagai anggota Konsil Kefarmasian sangat mengagetkan dan membingungkan. KAMPAK mencermati Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan – Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus memenuhi syarat, antara lain pada huruf f disebutkan, anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan harus memenuhi syarat, “cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik”.

Sementara pada huruf g disebutkan “melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan”.

Jabatan struktural yang dimaksud di atas diterangkan pada pasa yang sama. ayat berikut (Pasal 18, ayat (2) yang berbunyi “Jabatan struktural sebagaimana yg dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi jabatan struktural dalam pemerintahan, dan dalam kepengurusan yang terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan dan asosasi fasilitas pelayanan kesehatan”

Untuk itu, Saya, Merry Patrilinilla Chresna, sebagai Koordinator KAMPAK, menghimbau Sejawat Apoteker Noffendri Roestam, S.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IAI periode 2022-2026 untuk mematuhi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019, Pasal 18 ayat (1) huruf g.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua. Kami lakukan ini sebagai himbauan dan pembelajaran bagi seluruh apoteker di Indonesia agar menegakan seluruh aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mematuhinya untuk kemaslahatan bersama, jelas Merry.

Kiranya Allah SWT selalu melimpahkan taufik, hidayah dan karunia-Nya dan kita terus berdoa Tunjukanlah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat, pungkas apt. Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm., M.Kes

(Red/Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka_

Target PTSL Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Sebanyak 200 Bidang Dalam Proses Penyelesaian Akhir

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berhasil mencapai target Program Pendaftaran Tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *