Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali merilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 22 Kg hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (12/07/2022).Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers di Polres Jakpus, Kamis (21/07) jam 16.00 wib.
“Hari ini, kami berhasil mengembangkan kasus yang sebelumnya kita rilis peredarannya melalui kurir atau yang dikenal dengan sandi burung dan diterima di bandara Soekarno Hatta.” Ucap Kapolres diawal rilisnya.Dari pengembangan kasus sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa Narkoba jenis Sabu seberat 22 Kg yang ditemukan di rumah tersangka berinisial SM (53).
“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 22 kantong kemasan teh cina diduga dalamnya berisikan sabu, sama dengan sebelumnya“ jelasnya.
Narkoba ini merupakan kiriman dari Negara Malaysia yang dikirim melalui jalur laut dan jalur darat.
“Hasil pemeriksaan awal kepada pelaku SM mengaku bahwa yang bersangkutan mengakui asal sabu ini dari jaringan Malaysia, dimana pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 30 kantong yang dikirim menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh kemudian lewat darat sampai ke tangan SM di medan.” Lanjutnya.
“Dari 30 kantong dibagi menjadi 3 kelompok, dimana Kelompok 1 mengambil 3 paket, kelompok 2 mendapatkan 5 paket dan sisanya terbanyak ialah SM untuk diedarkan ke daerah Medan dan ke Aceh” Tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamakan sebanyak 88 ribu Jiwa dan jika dihargakan sebesar Rp 30.8 Miliar rupiah.
“Kami pastikan polres Jakarta pusat akan terus melakukan pemburuan terhadap peredaran gelap narkoba, dimana yang hasil capaian saat ini kita release dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa kemudian untuk dihargakan total 30,8 Miliar rupiah.” Tegasnya.
Kombes Pol. Komarudin juga mempertegas akan terus melakukan pemburuan dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti akan terus melakukan pemburuan serta mengembangkannya” Tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
(Slamet)