Dispen Lantamal3,- Sejalan dengan program pemerintah dan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, Lantamal III Jakarta ikut berperan aktif dalam melaksanakan pembinaan dan pemenuhan fasilitas dinas berupa penyediaan rumah dinas (rumdis) atau rumah negara untuk kesejahteraan anggota dan keluarganya yang masih aktif berdinas dan belum mempunyai rumah pribadi.
Sampai dengan saat ini, fungsi rumah dinas masih ada yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak pelanggaran hukum oleh penghuni untuk menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, Kamis(14/07/2022), Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., CHRMP., M.Tr.Opsla., M.Han yang diwakili Kadisminpers Lantamal III Jakarta Letkol Laut (KH) Suwarko secara tegas memerintahkan dilaksanakannya pengosongan rumah dinas yang berada di Jalan Gorontalo IV, Tj. Priok Jakarta Utara sesuai prosedur akibat Rumdis tersebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba oleh penghuninya.
Penertiban tersebut dilakukan atas dasar pencegahan penggunaan rumah dinas digunakan lagi sebagai sarana tindak kejahatan di lingkungan Komplek TNI AL yang dapat merugikan Citra dan Nama Baik Satuan TNI AL. “Segera perintahkan kepada penghuni untuk segera keluar dari rumah dinas, agar tidak terulang dan berdampak lebih luas lagi ke dalam maupun masyarakat, serta serta menyerahkan aset-aset negara kepada dinas/TNI AL,” tegas Farouq.
Lebih lanjut, “Kedepan tidak menutup kemungkinan selain rumah dinas di Komplek TNI AL Gorontalo tersebut, apabila terjadi tindak pelanggaran kejahatan lainnya yang dilakukan oleh penghuni, maka penghuni wajib diperintahkan untuk meninggalkan rumah dinas tersebut” imbuh Danlantamal III.
(Slamet)