Beranda / JP News / Usut Tuntas Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu, Tangkap dan adili!

Usut Tuntas Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu, Tangkap dan adili!

Share:

Setelah Presiden Jokowidodo memerintahkan kepada intansi terkait untuk mempermudah membantu warga dalam pembuatan sertifikat ganu terlepas dari calo dan mavia atas tanah nampak nya tidak berlaku bagi Hj Jubaedah (57) warga Km Jembatan, Rt 02, Rw 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kec Jatinegara, Jakarta Timur.
Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi, Kampung Melayu, Cawang) salah satunya Hj Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran tol becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur, pemilik sertifikat no : 04192 di gugat oleh Purnoma Sutanto SH di PN Jakarta Timur dengan gugatan no :124 PN Jakarta Timur
Hj Jubaedah tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat.

“Saya tidak merasa menjual tanah saya kepada pihak manapun Ini pasti ada yang mengatur dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.
Pasalnya Tanah bersertifat luasnya 1948 M3, didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M3 padahal Sertifikat itu dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007, bagaimana mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mavia tanah,” ungkap nya. Selasa (31/5/2022)

Kepada awak media Hj Jubaedah mengatakan keinginan keinginan nya sebagai pihak yang di rugikan

“Saya meminta kepada Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara no 124/PN Jaktim dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya, kemudian kepada Pihak Kepolisian agar Pro Aktif atas laporan warga terhadap diduga adanya Mavia Tanah.
Yang paling penting adalah ini harus diusut dan tangkap oknum oknum yang memberikan jalan atas Mavia Tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat yang menjadi dasar setiap penggugat,saya merasa ini tidak adil,dan jika ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dengan Oknum Kementrian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen ,jika hal itu terjadi kami meminta negara tidak tinggal diam, negara harus tegas melindungi hak kami sebagai warga atas kepemilikan Sah atas tanah tersebut,”katanya
Sementara dari pihak penggugat yang di wakili oleh Robby sebagai kuasa hukum penggugat mengatakan belum bisa memberikan komentar

“Dikarenakan ini masih dalam pemeriksaan perkara kami belum bisa memberikan statement, andaikata ada klaim dari pihak pihak lain yang merasa memiliki Tanah tersebut itu nanti akan ada dalam pembuktian, dasar penggugat melakukan gugatan adalah tidak mungkin seseorang melakukan upaya hukum tanpa ada dasar bukti kepemilikian,” ungkap nya.

(Jennifer)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka_

Target PTSL Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Sebanyak 200 Bidang Dalam Proses Penyelesaian Akhir

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berhasil mencapai target Program Pendaftaran Tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *