Jakarta, Jajaran Kepolisian Polsek Kalideres berhasil menangkap pasangan pasutri pengedar dan pencetak uang palsu. Ini semua tidak lepas dari kinerja keras dari anggota Kepolisian Kalideres bekerja sama dengan masyarakat, jelas AKP. Syafri Wasdar, SH, MH .
Pasutri berinisial MT (35) dan MH (29) tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat harus berurusan dengan Polisi Kalideres. Pasalnya pasangan suami istri itu telah melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan telah diedarkan kepada para pedagang kecil.
Dalam jumpa persnya Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar membeberkan dari kasus pemalsuan uang yang di lakukan Pasutri itu, 25 Mei 2022.
” Mereka mencetak uang palsu dan telah edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar,” ujar Akp Syafri Wasdar.
Cara Pasutri edarkan uang palsunya, pasangan suami istri itu dengan membelanjakan kemudian dan mengharap kembalian dari pedagang. Jadi dia belanjakan sekitar 30rb atau 40 ribu nanti kembaliannya 10rb. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” kata syafri.
Berawal kejadian ini terbongkar pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah disebuah rumah kontrakan dikawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Dari informasi tersebut dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut setibanya dilokasi kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri, beserta mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi,” terang Syafri.
Akp Syafri Wasdar mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut kami mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit hanphone merk VIVO warna merah type Y91.
Dari hasil penyelidikan di dapat, bahwa mereka (Pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta.
Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan
“Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tuturnya.
Dari hasil perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Slamet)