JAKARTA (21/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan langkah-langkah penanganan terbaik kepada Maria Jesin Dhas Yashudasan, Nakhoda KM. Blessing yang meninggal dunia pada Jumat (20/5/2022). KKP menyebut bahwa penanganan intensif telah diberikan sejak yang bersangkutan sakit termasuk langkah sigap dan koordinatif dalam pengurusan pemulangan jenazah ke India.
“Yang bersangkutan mengalami sakit sejak tanggal 10 Mei 2022, dan PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo bergerak cepat dengan membawa yang bersangkutan ke RSUD. Zainoel Abidin untuk memperoleh penanganan medis,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin pun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil diagnosa yang telah dilakukan oleh Tim Dokter, Nakhoda KM. Blessing tersebut mengalami gangguan hati dan ginjal yang diduga karena infeksi. Pada tanggal 14 Mei 2022, Jesin Dhas kemudian dipindahkan ke ruang ICU karena kondisinya semakin memburuk dan harus dilakukan hemodialisa (cuci darah).
“Informasi yang kami terima dari pihak Rumah Sakit, sampai dengan hari Jumat, telah dilakukan hemodialisa sebanyak 6 kali, ini menunjukkan bahwa penanganan dilaksanakan dengan sangat serius sesuai dengan standar medis,” terang Adin.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa penanganan lanjutan terhadap jenazah Nakhoda KM. Blessing tersebut juga terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Ditjen PSDKP KKP, perwakilan Kementerian Luar Negeri dan pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Medan berkoordinasi untuk penanganan jenazah lebih lanjut terkait dengan permintaan keluarga melalui Konjen India, jenazah akan dipulangkan ke Tamil Nadhu India melalui Medan.
“Kami terus koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memenuhi permintaan keluarga yang ingin agar jenazah dimakamkan di India,” ujar Adin.
Adin menegaskan bahwa seluruh langkah-langkah penanganan yang dilakukan aparat Indonesia tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang memberikan atensi besar terkait permasalahan ini dan meminta jajaran di lapangan untuk membantu proses penanganan WNA India yang meninggal dunia tersebut.
“Bapak Menteri telah memberikan arahan agar kami melakukan upaya maksimal dalam penanganannya,” pungkas Adin.
Untuk diketahui, KM. Blessing yang merupakan kapal ikan berbendera India dengan ABK seluruhnya WN India ini ditangkap oleh Polairud Polda Aceh pada tanggal 7 Maret 2022 karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Dalam perkembangannya kasus ini ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Lampulo, dan saat ini kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Upaya penanganan illegal fishing yang mengacu pada hukum nasional dan internasional selalu menjadi concern KKP. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar sikap tegas terhadap pelaku illegal fishing tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum internasional dan memberikan perlakuan secara layak sesuai dengan hak asasi manusia.
(Red/Slamet)