Beranda / JP News / Sekjen Solmet, Sebaiknya SKB 2 Menteri Di Evaluasi,Negara Harus hadir melindungi Kebebasan beribadah dan beragama

Sekjen Solmet, Sebaiknya SKB 2 Menteri Di Evaluasi,Negara Harus hadir melindungi Kebebasan beribadah dan beragama

Share:

Jakarta,-Menyikapi terjadinya berbagai konflik dan kekerasan dalam konteks menunaikan ibadah yang terjadi selama ini, seperti perusakan musholla di Kelurahan Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Januari 2019), Pembangunan Gereja GKI Yasmin Bogor, HKBP Filadelfia, Bekasi, Gereja Tlegosari, Semarang, Pembanguan Gereja di Kota Cilegon hingga yang terakhir adalah kasus kerusuhan di Mareje, Lembar, Lombok Barat, NTB terhadap umat Budha di wilayah tersebut, tentunya membuat deretan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia secara umum yang cinta damai dalam konteks kebhinnekaan Tunggal Ika yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Untuk itu, Sekjen DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin menegaskan, sebaiknya SKB 2 Menteri untuk di evaluasi kembali, agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi.
Menurut Kamaludin, apa yang disampaikan oleh Wakil Menteri Agama pada bulan Juni 2020, tentang usulannya agar SKB 2 Menteri ini ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres), akan membuat jurang konflik yang akan terus menerus terjadi, harusnya SKB 2 Menteri di evaluasi Kembali atau bahkan dicabut.

Lebih lanjut, Kamaludin menegaskan, dalam pokok pembangunan apapun termasuk rumah ibadah, harusnya ijin-ijin prinsip lingkungan sudah merupakan legitimit dalam suatu proses administrasi pembangunan, “ijin H.O. , yaitu lingkungan, bilamana sudah bisa kita dapati, adalah merupakan bagian dari proses bahwa pembangunan tersebut sudah mendapat ijin dari lingkungan, baik muka, belakang, maupun samping, baik kanan atau kiri dari lingkungan yang mau dibangun, ini adalah proses yang dari dulu sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam prinsip-prinsip dasar untuk mengijinkan pembangunan dalam suatu wilayah,”ujar Kamaludin.

Dijelaskan oleh Kamaludin, dalam permasalahan yang timbul dalam pembangunan rumah ibadah, seringkali terlihat ekses akhirnya dibuat mengambang, bahkan aparat negara sering terlihat tidak berdaya dalam tekanan kelompok mayoritas. Melihat kondisi ini, berarti Negara secara tidak langsung mengingkari hak-hak warganegara dalam rangka menjalankan dan melaksanakan kebebasan beragama menurut agama dan keyakinannya masing-masing, dan ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 29.

“Untuk itu, sebagai Organ Relawan Jokowi, yang tentunya harus ikut serta menjaga kondusifitas dalam konteks menjalankan ibadah dalam keberagaman agama dalam wilayah NKRI ini, maka rekomendasi dari organisasi yang selama ini melihat berbagai kondisi nyata yang terjadi, mendesak dan meminta kepada Presiden RI, Jokowi untuk segera menevaluasi atau mencabut 2 SKB Menteri ini, agar keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama akan Kembali menjadi sesuatu yang indah dan damai di bumi NKRI ini,”ujar Kamaludin.

(Jennifer)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *