Pekanbaru – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Riau memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 kepada 135 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Rumbai.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu, melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II B Rumbai, Pekanbaru, Riau, Robinson Perangin Angin, pada Senin (2/5/2022). Acara ini juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly dalam pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022, sesaat setelah petugas dan warga binaan melaksanakan Sholat Idul Fitri.
“Besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, yakni antara 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari tergantung masa pidana yang telah dijalani,” ungkap Robinson Perangin angin.
“Adapun jumlah wbp narkotika yang mendapatkan remisi sebanyak 119 orang, dan 16 orang wbp pidana umum,” tambahnya.
Sesuai dengan pesan Menkumham RI, melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai menyampaikan, kepada seluruh Warga Binaan.
“Saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat. Selain itu, harapannya, apabila saudara mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai- nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” pungkas Robinson Perangin Angin. (red/SP/AZ)
#KemenkumhamRI
#Kanwilkemenkumhamriau
#Lapasnarkotikarumbai
(Red)