Jakarta, – Internet Generasi Ketiga (Web 3.0) yang merupakan teknologi berbasis web dan aplikasi, diharapkan bisa dimanfaatkan para pelaku Koperasi dan UMKM (KUMKM) untuk mengembangkan usahanya. terutama di tengah sejumlah tantangan di era disrupsi digital saat ini.
Diketahui pemanfaatan Web 3.0 ini meliputi teknologi berbasis blockchain, desentralisasi aplikasi, desentralisasi keuangan, sampai non-fungible token alias NFT.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pemanfaatan Web 3.0 bagi KUMKM ini menjadi bahasan utama dalam Working Group 2, yang merupakan salah satu agenda di Rapat Koordinasi (Rakornas) Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022 yang digelar selama tiga hari Senin-Rabu (28-30 Maret 2022) di Smesco, Jakarta.
“Dalam working group ini kami menekankan, apa saja yang harus dilakukan oleh seluruh stakeholder terkait, sebagai upaya dalam menghadapi fenomena disrupsi digital ketiga atau Web 3.0 saat ini,” kata Fiki dalam Working Group 2 bertajuk KUMK Digital Next and Beyond, di gedung Smesco, Senin (28/3).
Turut hadir menjadi narasumber dalam working group tersebut, Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio, CEO PT Visualogy Teknologi Adrian Zakhary, Co-Founder Blocksphere Indonesia Gilang Bhagaskara.
Fiki membahas, dalam era Web 3.0 saat ini, pemanfaatan pada UKM bisa meliputi NFT untuk engagement bagi brand maupun fanbase. Sementara pemanfaatan blockchain untuk memproteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Serta dunia virtual aktivasi interaktif yang tidak terbatas oleh batasan geografis.
Meski begitu, belum ada negara yang menjadikan cryptocurency yang menjadikannya sebagai alat tuka, karena sifatnya yang masih volatile. Untuk sambung Fiki, harus ada mitigasi regulasi dari pemerintah tidak terlambat, sehingga menimbulkan kekosongan hukum seperti kasus ojek daring.
“Pemerintah harus mulai memberikan perhatian khusus kepada mata uang kripto atau NFT. Karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang terlibat di dalamnya. Sehingga ke depan, perkembangan ini menjadi peluang bukan ancaman bagi perekonomian negara,” tutur Fiki.
Di kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio melihat, bagaimana blockchain harus mempunyai dampak ekonomi yang besar, tidak bisa asal ikut-ikutan. Selain itu, hal yang perlu dipertimbangkan adalah, bagaimana Indonesia yang merupakan kawasan luas dan tersebar dalam beberapa pulau, tidak bisa disamaratakan dalam akses teknologi dan informasi.
“Ini kenyataannya. Perlu kita akui, bahwa tidak semua masyarakat Indonesia itu melek digital dan mendapat akses internet yang sama,” ucap Wishnutama.
Hal itu juga tegasnya, menjadi tantangan bagi KemenKopUKM, bagaimana akses fasilitas teknologi bisa sampai di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu infrastruktur digital, digital society, juga policy terkait digital ekonomi, maupun digital security dan digital government juga perlu dipertimbangkan, dan harus dipersiapkan secara matang.
“Saat berbicara UMKM transformasi digital, bukan hanya sekadar masuk ke e-commerce. Tapi bagaimana produk UMKM bisa muncul di layar utama, menjadi barang-barang yang direkomendasikan untuk bisa dijual. Sehingga bersignifikan bagi penjualan,” kata Wishnutama.
Ke depan sambungnya, perlindungan data terkait penggunaan Web 3.0 bagi KUMK akan lebih ketat. Ada baiknya kata Wishnutama, teknologi blockchain itu menguasai datanya sendiri, menjadi desentralisasi.
Co-Founder Blocksphere Indonesia Gilang Bhagaskara menambahkan, digitalisasi UMKM lewat kemajuan blockchain ini bisa memudahkan UMKM yang sulit mendapatkan pendanaan, karena sulit diverifikasi dan tidak memiliki data yang kuat.
“Cara baru untuk melakukan transaksi, baik itu finansial maupun non-finansial. Tidak membutuhkan jaringan perbankan, melainkan data transaksi tersebut dicatat dan diamankan oleh publik secara aman dan transparan,” imbuhnya.
Sementara, CEO PT Visualogy Teknologi Adrian Zakhary menuturkan, dengan teknologi blockchain, maka setiap transaksi digital di atasnya dapat diverifikasi keasliannya. Beberapa jenis blockchain memiliki smart contract, atau kode yang memungkinkan eksekusi alur kerja secara otomatis.
*Jakarta, 29 Maret 2022*
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*
(Red/Jennifer)