Beranda / JP News / Terus Lindungi Masyarakat Maritim, 70 Orang Kembali Tervaksin Oleh Tim Kesehatan Lanal Babel

Terus Lindungi Masyarakat Maritim, 70 Orang Kembali Tervaksin Oleh Tim Kesehatan Lanal Babel

Share:

Babel,- Pangkalan TNI AL Bangka Belitung melalui Balai Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dan Koramil Belinyu kembali melaksanakan serbuan vaksin dosis pertama, kedua dan ketiga kepada masyarakat maritim di Kantor Koramil Belinyu, Kantor Desa Gunung Pelawan, dan Kantor Desa Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (26/02/2022).
Serbuan vaksinasi maritim kembali dibuka Tim Kesehatan Lanal Babel untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi pertama dan melengkapi vaksinasi kedua dan ketiga. Sebanyak 70 masyarakat maritim kembali tervaksin oleh serbuan Lanal Babel bersama Dinkes Kabupaten Bangka dan Koramil Belinyu menggunakan vaksin Sinovac, Pfizer, dan Astrazeneca, melibatkan 17 tenaga kesehatan dipimpin Kepala Balai Kesehatan Lanal Babel Lettu Laut (K) dr. HRP. Pardede dan dr. Joande dibantu 4 orang vaksinator dan 11 orang tenaga administrasi dari Lanal Babel dan Dinkes Kabupaten Bangka.

Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan mengatakan, serbuan vaksin kepada masyarakat maritim terus dilaksanakan dengan menyediakan vaksinasi pertama, kedua, dan ketiga. Ditujukan kepada masyarakat maritim yang berada di wilayah kerja Lanal Babel. Dimana sebelumnya Lanal Babel juga menggelar vaksinasi untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Kegiatan vaksinasi akan terus dilaksanakan bersama instansi setempat dimana merupakan perintah langsung dari KASAL Laksamana TNI Yudo Margono agar setiap Pangkalan mendukung program pemerintah melaksanakan serbuan vaksin kepada masyarakat maritim, guna menyukseskan percepatan pemutusan mata rantai Covid-19.

(Red)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *