Jakarta,20-02-2022 – Dalam rangka pemantapan RUU Praktik Apoteker, Masyarakat Farmasi Indonesia menggelar Silaturahmi MFI dengan Perwakilan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) di Hotel MGSetos, Semarang, 19 Februari 2022. Hadir perwakilan Fraksi PDIP sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Dr H Edy Wuryanto, S Kep, M Kep Pada kesempatan tersebut, Ketua MFI, Brigjend Pol (P) Drs. Apt. H. Mufti Djusnir, Msi resmi menyerahkan draf Naskah Akademik dan RUU Praktik Apoteker.
Edy Wuryanto mengatakan sepakat dan mendukung RUU Praktik Apoteker masuk prolegnas 2022. “Profesi Apoteker harus kompak segera memiliki UU Praktik, sebagai salah satu profesi tertua di Indonesia dan strategis jangan sampai tidak dilindungi UU Praktik” ujar Anggota Ketua PPNI Jawa Tengah tersebut. “Kita juga prihatin melihat realita profesi Apoteker belum memiliki UU Praktik, sedangkan resiko praktiknya sangat berat” Lanjutnya.
“Dokter, perawat dan bidan sudah memiliki UU Praktik, mau disusul Psikolog, Apoteker jangan ketinggalan” Lanjut Edy “Organisasi Profesi musti fokus mengurus profesinya, jangan melebar mengurusi urusan negara, maka RUU Praktik Apoteker adalah pilihan tepat untuk di perjuangankan.”
Saat dimintai tanggapan legalitas MFI dalam mengajukan RUU, Edy menandaskan siapapun berhak mengajukan RUU untuk kemaslahatan masyarakat dan kepentingan pengaju tentunya. “Saat ini MFI sudah pada track yang benar, dengan dukungan pak Chairul sebagai pengusul” Kata Edy “Langkah selanjutnya adalah melengkapi dukungan fraksi yang sampai saat ini sudah dapat separonya.”
Pertanyaan selanjutnya dari peserta silaturahmi, bagaimana bila organisasi profesi IAI mengajukan RUU yang lain, yaitu RUU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional? Edy menjawab singkat “Saya sebagai anggota DPR tidak dalam kapasitas mencampuri internal IAI, namun hanya menggarisbawahi kalo Organisasi profesi harus memperjuangkan profesinya, memprioritaskan perlindungan praktik dari anggotanya, sedangkan masalah kemandirian farmasi itu urusan negara.”
Seperti diketahui bahwa RUU Praktik Apoteker yang secara resmi men-take over RUU Kefarmasian pada tanggal 17 Januari 2022. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019-2024 nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker. Surat tersebut ditandatangai oleh Drs. H. apt. Chairul Anwar, anggota DPR RI Nomor Anggota 417, pengusul RUU Kefarmasian. “Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislatif OPR RI pada tanggal 25 Januari 2022” ungkap Brigjen Mufti .
Dalam kesempatan tersebut Brigjend Mufti memaparkan aspek yuridis dan dampak tiadanya UU Praktik Apoteker. “Saat ini penyalahgunaan obat resep dan OTC (over the counter) serta psikotropik dan narkotika meningkat, masyarakat berpotensi menjadi korban, generasi muda kita terancam” Tegas mufti. “Praktik Apoteker dari hulu ke hulir musti diatur dalam UU”
Saat disinggung berapa banyak kasus kriminalisasi apoteker? Brigjend mufti memaparkan sangat banyak, bahkan puluhan Apoteker masuk penjara dengan berbagai macam tuntutan. “Pernah Seorang Apoteker yang sedang hamil dijebloskan ke dalam sel, dengan alasan menunggu penyidikan hanya karena meracik krim malam” ungkap mufti “Meracik dan memproduksi adalah dua hal yang berbeda, meracik adalah bagian praktik apoteker pelayanan dalam jumlah skala kecil, sedangkan memproduksi adalah bagian praktik apoteker industri dalam skala besar. Inilah salah satu urgensi UU Praktik Apoteker.”
(Red/Slamet)