Tangerang,13-12-2021 – Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap B.J. beserta barang buktinya, setelah melakukan pembuntutan di TKP wilayah Kalideres Jakarta Barat pada tanggal 10 Desember 2021, pukul 01.30 WIB.
Dalam Konferensi pers, bapak Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Dr Iman Imanuddin SH, SIK, MH menyampaikan terima kasih banyak kepada jajarannya terutama Satuan Resnarkoba yang udah berhasil menangkap pelaku Narkotika B.J, yang di dapat dari J yang saat ini masih DPO (menurut keterangan tersangka), Senin, 13 Desember 2021.
Kronologi kejadian saat tanggal 09 Desember 2021 Unit Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Setelah melakukan penyelidikan Unit 11 Satuan Resnarkoba kami mengetahui transaksi bergeser, di wilayah Kalideres Jakarta Barat, jelas Iman.
Di wilayah Kalideres Jakarta Barat ini satuan kami berhasil menangkap B.J beserta barang bukti : 1 (satu) bungkus Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 gram, 1 (satu) buah kaca pipet, 1 (satu) alat hisap konsumsi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Unit Handphone.
Keterangan B.J saat dilakukan pemeriksaan mendapatkan jenis shabu dari J (DPO), B.J mengaku sudah menggunakan narkotika jenis shabu ini sejak tahun 2015 – September 2021. Setelah pendalaman B.J terlibat jaringan narkotika jenis sintetis, perannya sebagai perantara jual beli dengan akun instagram miliknya. Untuk saat ini kaminterus melakukan pendalaman serta pengejaran tersangka J (DPO) dan tersangka lainnya yang terlibat, tambahnya.
Tersangka kasus narkotika ini, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas AKBP Dr Iman Imanuddin SH, SIK, MH.
(Slamet)