Beranda / JP News / Kejati Banten Tetap Konsen Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Kejati Banten Tetap Konsen Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Share:

Dalam Forum Diskusi Presidium N.G.O. Banten
Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Yuliano, SH, MH
“Kejati Banten Tetap Konsen Terhadap Tindak Pidana Korupsi”

Diskusi Mingguan yang dilaksanakan Presidium N.G.O. Banten pada hari Jumat, 10 Desember 2021, hadir sebagai nara sumber, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Adyaksa Yuliano, SH, MH, bertempat di Sekretariat DPW SOLMET Banten yang sekaligus posko Presidium N.G.O. Banten.

Pada kesempatan diskusi tersebut, Adhyaksa Yuliano, SH, MH menjelaskan, bagaimana saat dirinya menjadi jaksa pernah melakukan penuntutan hukuman mati pada salah satu tersangka kasus korupsi pada sekitar tahun 2006. “Ngerinya saat diputuskan oleh Majelis Hakim, yang saya ingat tanggalnya yaitu tanggal 6, bulan 6, tahun 2006,”ujarnya seraya menambahkan bahwa ini merupakan hukuman mati pertama di Indonesia pada kasus korupsi.

Disisi lain, Adhyaksa Yuliano, SH,MH menerangkan kepada forum diskusi yang hadir, bahwa dalam proses peyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan tentunya mengacu pada aturan dan peratuan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam poses tersebut, bila minimal menemukan dua alat bukti, maka tanpa lama-lama, pihaknya akan segera menetapkan seseorang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Pada forum diskusi yang digelar, beberapa peserta diskusi silih beganti mempertanyakan berbagai situasi dan kondisi yang terjadi selama ini terkait beberapa kasus korupsi maupun hal-hal yang tekait adanya dugaan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi. Dengan lugas dan tegas, Adhayaksa Yuliano, SH, MH menjelaskan secara santai dan jelas kepada peserta forum diskusi dengan landasan-landasan hukumnya.

Pada kesempatan akhir diskusi, pihak Kejati Banten, yang diwakili oleh Asisten Intelijen, Adyaksa Yuliano, SH, MH merasa apresiasi dan bangga atas apa yang dilakukan oleh Presidium N.G.O. Banten dalam membangun kemitraan dengan Yudikatif. “Semoga apa yang dilakukan oleh rekan-rekan akan kita tingkatkan hubungan ini, biar lebih dinamis dan sinergitas hubungan akan lebih baik lagi,”ungkap Adhayksa.

Selanjutnya, Adyaksa Yuliano, SH, MH, mewakili Kejati Banten, memberikan cindera mata kepada Presidium N.G.O. Banten yang diterima dan diwakili oleh Koordinator Presidium N.G.O. Banten, yang sekaligus Sekjend DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin, SE

(Red)

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *