Beranda / JP News / BKPM Permudah Izin Koperasi dan UKM

BKPM Permudah Izin Koperasi dan UKM

Share:

Jakarta, 03-11-2021 – Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengapresiasi penerapan yang dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap amanat UU bahwa online single submission juga dilaksanakan, meski masih ada kendala karena merupakan sistem baru.
“Saya berharap kalau kendala-kendalanya bisa diserap oleh pemerintah untuk dilakukan perbaikan, harapannya apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu akselerasi dalam pemulihan ekonomi nasional dan juga akselerasi untuk menuju Indonesia Emas tahun 2024,” kata Sondang, saat ditemui wartawan, di Jakarta, (3/10/2021).
Menurut Sondang, sejauh ini kendala yang dihadapi adalah masalah sosialisasi, adanya pertanyaan apakah masih ada izin-izin yang tumpang tindih. Kemudian, koordinasi antara stakeholder terkait apakah itu kepolisian dan pemerintah daerah setempat masih belum terjalin karena aturan ini masih baru.

“Karena dari UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan urunan ada beberapa PP dan itu masih belum tersosialisasi dengan baik kepada para pejabat dan badan usaha. Bagaimana ini bisa disosialisasikan supaya tidak terjadi miscommunication,” ujarnya.
Sejalan dengan UU Cipta Kerja juga terkait dengan adanya kemudahan bagi koperasi dan UMKM. Hal ini diakui oleh Wakil Ketua Bidang Keuangan, Perbankan, Asuransi dan Investasi KADIN Jakarta Timur, Ricordias Domini Panggabean.

“Menurut saya bagus, koperasi akan dipermudah karena sudah ada UU Cipta Kerja, mulai dari keanggotaan dari yang dulu banyak orang sekarang bisa dengan sembilan orang, sampai ke perizinannya lebih gampang, langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM. Tadi juga ada dari BKPM untuk UKM dan koperasi dari BKPM izinnya juga bisa dipermudah,” ujar Rico.

Ricordias Panggabean menambahkan, untuk para pengusaha UKM dan koperasi, dari KADIN Jakarta Timur, bisa mengikutsertakan asosiasinya untuk disinergikan dengan KADIN.

“Kita inginkan nantinya banyak yang masuk ke KADIN, seperti koperasi dan kerjasama dengan asosiasi-asosiasi. Jadi nanti mereka bisa buat perusahaan atau koperasi, jadi menambah anggota KADIN juga. Mempermudah koneksi juga apabila mereka membutuhkan modal untuk memperbesar usahanya, bisa bekerjasama dengan KADIN, bisa saling bersinergi antara pemerintah, swasta, dan pelaku UMKM. Dipermudah juga OSSnya,” pungkas Rico Panggabean.

(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *