Jakarta,04-10-2021 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap dan mengamankan 16 tersangka jaringan sindikat narkoba : Malaysia – Aceh – Medan – Lampung – Banten dan Jakarta.
Bareskrim Polri adakan prescon terkait keberhasilan menangkap peredaran narkoba dengan 16 tersangka beserta barang bukti 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu dan 1.400 butir ekstasi, Senin, 04 Oktober 2021.
Kasus peredaran ini terjadi mulai tanggal 25 Agustus sampai 28 September, sampai sejauh ini penangkapan pengedaran narkoba ini masih kami dalami, ungkap Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Dalam empat kasus peredaran narkoba yang berhasil kita amankan saat ini, kita masih dalammi lagi apakah ada jaringannya internasional yang lebih luas lagi atau tidak, terang Krisno.
Para tersangka peredaran narkoba yang berhasil kami amankan ini, kami kenakan tuntutan dengan Pasal Tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009.
(Slamet)