Jakarta, 5-07-2021 – Sesuai dari hasil investigasi di lapangan terkait adanya Dugaan Pungli, Korupsi, KKN dan Jual Beli Jabatan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah mendapatkan banyaknya bukti petunjuk baik rekaman suara maupun Video dari berbagai sumber dan munculnya pemberitaan dari berbagai media Cetak dan Online. Hal ini dinyatakan Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI, M. Rodhi Irfanto, S.H dalam rilis yang diterima redaksi, Senin, 05 Juli 2021.
“Seperti yang terjadi di Wilayah Desa Tungu Kecamatan Godong terdapat ketidak jujuran Kepala Desa dalam memberikan keterangan terkait Penyaringan Perangkat Desa. Bahwa Kepala Desa (Kades) selalu mengatakan kepada Masyarakat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bahwa pelaksanaan Tes Penjaringan Perangkat Desa akan Netral, ternyata hasilnya yang menjabat adalah orang – orang bawaan yang direkomendasikan oleh Kepala Desa Isman,” kata Rodhi Irfanto yang juga Putra Daerah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Lebih lanjut Rodhi mengatakan, Sebelum pelaksanaan Tes Penjaringan, salah satu Perangkat Desa Kades bernama Saudara Isman pernah menghadirkan Badan Permusyawatan desa (BPD) pada hari Rabu, 19 Mei 2021 di Kantor Balai Desa.
Hadir pula Saudara AM.Suwandi selaku ketua BPD menanyakan dan melakukan klarifikasi, karena keadaan genting dimasyarakat terkait isu beredarnya 5 (lima) nama bawaan yang mendapat rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Saudara Isman. Saat di konfirmasi jawaban dari Kades isman, beliau mengatakan kepada seluruh Anggota BPD yang hadir pada saat itu beliau mengatakan bahwa saya akan netral.
Pada kenyataanya Hasil Tes penjaringan perangkat desa pada tanggal 7 juni 2021 merekalah (Kelima Nama Tesebut Diatas ) yang Lulus dan menduduki Lima Formasi perangkat desa yang kosong dan sesuai isu yang beredar saat BPD memanggil Kades Saudara Isman pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 terbukti dan valid. Dalam hal ini Lidik Krimsus RI menarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan Tes Penjaringan Perangkat Desa pada Senin, 7 juni 2021 hanya formalitas dan terkondisikan secara sistematis dan terorganisir.
Adapun kelima nama tersebut yakni Alfiyaturrohmanyah diformasi Kaur Perncanaan, Ahmad Bashori diformasi Kasi Pemerintah, Kholid Muhlasin diformasi Kaur Keuangan, Ahmad Thohir diformasi Kaur Umum dan Tata Usaha dan Riyanto diformasi Pelayanan.
“Karena pada akhirnya mereka yang mampu bayar merekalah yang lolos dan menjabat, walaupun latar belakang pendidikannya S1 kalau tak mampu membayar melawan dengan yang berpendidikannya hanya Paket C , tapi mampu membayar maka yang di loloskan yang membayar,” ujar Rodhi.
Seperti halnya yang terjadi di Telawah Kecamatan Karangrayung, beredarnya video rekaman percakapan saudara Chambali dengan pak Mondo Kepala Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung yang menawarkan kunci jawaban berani bayar berapa dan apabila sesuai nominalnya maka akan diloloskan juga tentang teknis kecurangan pengondisian perangkat desa dan tidak fairplay dalam seleksi Perangkat Desa di wilayah Desa Telawah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Grobokan terdiri dari 19 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 273 Desa, berawal adanya usulan kekosongan 970 kursi (formasi) jabatan Perangkat Desa Se- Kabupaten Grobogan, telah terjadi ajang Pungli, KKN dan Jual beli Jabatan oleh Para Kepala Desa (kades) dimana dalam pemerintahan Desanya ada kekosongan Perangkat.
(Slamet)