Jejakprofil.com. Bogor
Seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak berhak memasang Plag dengan menggunakan Sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Nomor 54 diatas Lahan pasar Teknik Umum / Pasar Induk Kemang. Pasalnya HPL tersebut batal demi Hukum Dengan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2343 atas nama PT. Galvindo Ampuh yang diterbitkan pada 13 Februari 2004.
Kuasa Hukum PT. Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH.MH. memaparkan kepada awak media di Jakarta kemarin, “Saya mengecam sikap arogan Pemkot yang memasang plag diatas lahan milik PT. Galvindo Ampuh, Terbitnya sertifikat HGB Nomor 2343 secara otomatis membatalkan keberadaan HPL 54. Kalau Plag Pemkot tidak segera dicabut sudah dianggap melakukan penyerobotan lahan milik orang lain, sesuai Pasal 385 KUH Pidana, Paparnya. Karena seluruh asset yang berdiri di atas Lahan tersebut sepenuhnya milik PT. Galvindo Ampuh,” paparnya.
“Sejak melakukan eksekusi secara sepihak Pemkot mulai bertingkah dan ingin menguasai pengelolaan pasar, mulai dari pengambilalihan parkir, keamanan dan kebersihan. kemudian memasang plag seolah-olah lahan pasar adalah milik Pemkot Dengan Tulisan “PENGELOLAAN PASAR TEKNIK UMUM (Pasar Induk Kemang) dibawah Pemerintahan Kota Bogor, Luas 31.975M2 Sertifikat HPL Nomor: 54/Cibadak Tanah Sereal, Kota Bogor,” Ungkapnya.
“Potong kuping Saya kalau Pemkot bisa membuktikan dan memegang Sertifikat asli, karena HPL 54 itu sudah tidak berlaku lagi Dengan terbitnya sertifikat HGB 2343 di atas lahan HPL. Karena itu saya peringatkan Pemkot untuk tidak menggunakan cara-cara premanisme untuk mendapatkan keuntungan dan menguasai lahan mil ik PT. Galvindo Ampuh. Kalau sampai terjadi saya nyatakan perang terbuka Dengan Pemkot untuk mempertaruhkan hal-hak klien saya,” tegas Rusmin Effendy, SH.MH.
Kemudian beliau juga menyatakan, “Bahwa pihak Pemkot sama sekali tidak punya kontribusi dan legalitas apa-apa karena seluruh areal lahan seluas 3,7 ha serta bangunan yang ada merupakan asset PT. Galvindo Ampuh dengan menggunakan uang Perusahaan.
Tidak ada kontribusi apalagi uang satu senpun dari Pemkot, kalau cuma modal klaim-klaim semua orang bisa. Tolong buktikan legalitas surat-surat asli dan legal standingnya, karena semua perjanjian kerjasama dengan PT. Galvindo Ampuh juga bodong. Kapan dan dimana PT. Galvindo Ampuh dipanggil dan menandatangani perjanjian,” ulasnya.
Dengang tegas Rusmin Effendy, SH.MH menjelaskan, “Cara-cara premanisme yang dilakukan Pemkot harus dihentikan, karena selama kepemimpinan Bima Arya sebagai Walikota hanya bisa membuat kegaduhan.
Sekarang Wakil Walikota sedang mencari panggung murahan, urusin ajah tuh jejak Bima Arya dalam korupsi Pasar Jambu Dua seperti yang dikatakan mantan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra, saya tidak ada urusan dengan internal Pemkot. Kalau menyangkut pasar berurusan dengan saya, kalau tidak benar akan saya lawan dan bongkar semua, kita lihat saja nanti siapa yang bakal menjadi Abu,” tegasnya.
“Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16 menyebutkan bahwa; hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) adalah; hak milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Sewa Dan lainnya.
Karena itu Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah. Jadi Pemkot tidak berkah menggunakan HPL sebagai landasan yuridis dan mengklaim Pasar Teknik Umum adalah milik Pemkot. Seluruh areal lahan pasar sudah dibayar oleh PT. Galvindo Ampuh dari pemilik sebelumnya, lantas atas dasar apa Pemkot mengklaim lahan pasar miliknya,” Pungkasnya.
(Red)