Jakarta,17-06-2021 – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapka bahwa tersangka Anj kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.
Penegasan Ady disampaikan setelah polisi menangkap Anj terkait Penyalahgunaan narkoba Jenis ganja.” Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anj menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan arang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat,” beber Ady, Rabu, (16/6/2021).
Ady menjelaskan dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu di Cibubur Jakarta Timur dan di bandung jawa barat total ganja yang ditemukansekitar 30 gram. Kami pun juga menerima alasan EAP als ANJ mengkonsumsi narkoba jenis ganja Alasan tersebut terdengar cukup klise.”Pengakuan Anji menggunakan Narkoba Jenis Ganja sejak September 2020 di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersakutan cari sebagai seorang seniman,” tuturnya.
Menurut Ady, Anji tidak setiap hari mengkonsumsi ganja. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, musisi berusia 42 tahun itu hanya menggunakan beberapa kali. “Tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya, baru beberapa kali. Tidak rutin setiap hari,” pungkas Ady Wibowo.
Anj di hadapan penyidik juga menerangkan jika yang bersangkutan mendapatkan barang terlarang tersebut dari situs yang berada di luar negeri yaitu website megamarijuanastore.com.
Bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki id. “Id tersebut didapat dari sesorang yang skrg DPO. Dialah yang memiliki id, kemudian Anj tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara DPO yang memesan dan diserahkan kepada Anj,” ucap nya.
Atas keterlibatannya penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Anji dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Slamet)