Jakarta, Tangerang, 21-04-2021
Kapolres Tangerang Selatan AKBP DR. Iman Imanuddin, SH., S.IK., MH memimpin konferensi Pers dengan didampingi oleh Kompol St. Luckyto A.W., SH., S.I.K. (Wakapolres Tangsel), AKP Angga Surya Saputra SIK MSi.,M.S.S (kasat reskrim polres tangsel), AKP Fredy Yudha Satria S.ST. (Kapolsek Kelapa Dua) AKP Sumiran SH. (Kanit Reskrim Kelapa Dua).
Bertempat di Polsek Kelapa Dua, pengungkapan Kasus tindak pidana di muka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meningal dunia. Tersangka berjumlah 3 (tiga) pelaku, 2 (dua) tersangka berhasil kami tangkap dan 1 (satu) tersangka dalam DPO, jelas AKBP Dr. Iman Imanuddin (Kapolres Tangerang Selatan).
AKBP Iman Imanuddin membeberkan kronologi kejadian berdasarkan adanya LP NO : 147 / K / IV / 2021 / SEK KLP DUA, Perkara / Kejadian : penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia (pasal 170 KUHP), pada Minggu 18 April 2021 sekira pukul 03.00 wib, di kp grubuk Rt 001 / 004 kel bojong nangka kec. Kelapa Dua.
Maka Pada hari Senin 19 april 2021 sekitar pkl 01.00 Wib, Team gabungan Vipers Polsek Kelapa Dua dan Opsnal Satreskrim Polres Tangsel yang dipimpin oleh kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy yudha Satria S.ST berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka pengereyokan tersebut.
“Adapun yang berhasil diamankan adalah Sdr MA (17) thn yang diamankan di kediamanya di Kp Uwung Jaya Kec. Cibodas Kota Tangerang, dan dari hasil pengembangan tersebut sekitar Pkl 04.00 wib, telah ditangkap tersangka ke 2 (dua) yaitu Sdr SG yang diamankan di kediamannya yang beralamat di Jln. raya Binong No 6 kel Binong Curug, dan tersangka ke 3 (tiga) masih dalam daftar DPO, Ujar AKBP Iman Imanuddin.
Akbp Iman menambahkan, adapun kronologi kejadiannya, pelaku menyerang atau melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia. Dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah celana jeans warna biru dongker milik korban, 1 (satu) buah sweeter warna putih milik korban, 1 (satu) buah celana. olahraga warna biru milik korban, 1 (satu) buah pedang panjang dengan panjang 9 cm, 1(satu) buah parang dengan panjang 45 cm, 1 (satu) buah golok dengan panjang 60 cm, 1 (satu) buah pedang dengan panjang 120 cm, jelasnya.
“Dua pelaku yang udah ditangkap ini disangkakan Pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 2 (e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun, pungkas AKBP Iman Imanuddin.
(Slamet)