Beranda / JP News / TNI AL JAMIN KEAMANAN KAPAL PENGGUNA TSS SELAT SUNDA

TNI AL JAMIN KEAMANAN KAPAL PENGGUNA TSS SELAT SUNDA

Share:

Jakarta,28-02-2021 Gugus Tempur Laut Koarmada I melaksanakan Patroli di Perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I), untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna regional dan internasional. Jumat (26/02/21)

Pada patroli tersebut KRI Barakuda 633 dan KRI Tenggiri-865 mendeteksi kontak radar di Perairan Selat Sunda. Pada pukul 15.30 WIB, Kapal terdeteksi secara visual yang kemudian setelah menlaksanakan komunikasi radio diketahui kapal tersebut merupakan kapal Research Survey Vessel Yuan Wang 6 berbendera China yang tengah melakukan pelayaran menggunakan hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju Singapura.

Dalam komunikasinya, KRI Tenggiri-865 menghimbau agar Kapal secara terus berlayar menggunakan Traffic Separation Scheme (TSS) serta selalu menyalakan Automatic Identification System (AIS) guna mempermudah pemantauan selama pelayaran di perairan yurisdiksi nasional. Selanjutnya KRI Tenggiri-865 melakukan shadowing terhadap Research Survey Vessel Yuan Wang 6 hingga menuju Laut Jawa.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman S.N. mengatakan “Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif” jelasnya

“Berlayar atau melakukan navigasi secara ‘terus menerus’, ‘langsung’ serta ‘secepat mungkin’ baik itu untuk sekedar melewati suatu negara pantai, atau untuk menuju/dari pelabuhan yang ada di negara pantai tersebut telah diatur dalam UNCLOS 1982, yang menjadi acuan bagi seluruh negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)” lanjutnya.

“Yang dilakukan KRI Tenggiri-865 merupakan bentuk pengawasan dan pengamanan terhadap kapal-kapal negara lain yang melintas di Perairan Indonesia khususnya di Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I). Kapal-kapal yang melalui TSS Selat Sunda dihimbau untuk mematuhi alur pembagi demi keamanan dan keselamatan pelayaran di Selat Sunda” pungkasnya.
(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *