Beranda / JP News / Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Peredaran Mata Uang Palsu

Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Peredaran Mata Uang Palsu

Share:

Jakarta,Tangerang,08-02-2021

Jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu.Sindikat peredaran pemalsuan uang kertas palsu ini berhasil di Ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Serpong,Polsek Ciputan dan Polsek Pamulang,(08/02).

Kronologi kejadian waktu pengungkapan dan TKP:
1. Ciputat, Jum’at tanggal 29 Januari 2021 di Halte
depan Kampus UIN Jl. Ir H Juanda Keluraan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur.
2. Pamulang, Selasa 02 Februari 2021 di kampung Cibangkong Rt 06/01, desa Cibeuteung, kecamatan Ciseeng, kabupaten Bogor Jawa Barat.
3. Serpong, Kamis 28 Januari 2021 di jembatan penyeberangan Orang, depan Mall Wtc keluraan Pondok Jagung, kecamatan Serpong Utara.

Para tersangka ditangkap ditempat berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel, para tersangka adalah sindikat uang palsu berbentuk dolar dan rupiah yang berhasil kita amankan di tiga wilayah, tegas Kapolres Tangsel, AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,SIK.,MH

Dari Ciputat 6 tersangka, MH(37 tahun), AS (62 tahin), AK (56 tahun), KK (42 tahun), AH (44 tahun), dan seorang wanita SM (54 tahun). Dari keenam tersangka berhasil diamankan 14 laks uang kertas pecahan 100 USD, atau 1400 lembar jika dirupiahkan kurang lebih hampir 2 Miliar, serta dari Pamulang mengamankan 1 pelaku OG (50 tahun) dengan barang bukti 126 lembar uang kertas pecahan 100 USD dan dari Serpong 1 tersangka RR (52 tahun) dengan barang bukti 15 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 uang palsu, 1 bendel uang palsu setengah jadi dan 1 set alat pembuat uang palsu.

Para tersangka diganjar Pasal 244 , atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.Pelaku dijerat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *