Depok, jejakprofil.com – Bursa calon kapolri baru penerus Jenderal Pol Idham Azis yang segera memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2021 telah mengerucut menjadi lima nama.
Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) akhirnya merilis siapa saja nama jenderal yang diajukan sebagai calon Kapolri, Kamis 7/1/2021. Lima nama yang diajukan Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengganti Idham Azis yang akan pensiun yakni; Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono; Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar; dan Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kalemdiklat, Komjen Pol Arief Sulistyanto dan Kabaharkam, Komjen Pol Agus Andrianto.
Salah satu yang menjadi sorotan dan kerap disebut-sebut sebagai calon Kapolri adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo. Nama Listyo Sigit memang tidak terlalu asing di Institusi Polri lantaran sebelum menjadi Kabareskrim, ia pernah menjabat sebagai ajudan Jokowi.
Pada 2011, Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta saat Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Kemudian, pada 2012, saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta, Sigit Prabowo dirotasi ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.
Listyo Sigit merupakan salah satu di antara perwira yang dekat dengan Jokowi. Kedekatan keduanya terjalin saat Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolresta Solo di mana Jokowi menjadi Wali Kotanya. Saat itu sedang menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton.
Selanjutnya, ketika Jokowi terpilih menjadi presiden pada 2014, Listyo diangkat sebagai ajudan presiden.
Saat itu, Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman mengajukan empat nama sebagai calon ajudan dan Jokowi langsung menunjuk Listyo Sigit.
Listyo ditunjuk sebagai Kabareskrim oleh Idham Azis pada 6 Desember 2019. Penunjukan itu dilakukan setelah jabatan tersebut kosong selama lebih dari sebulan sejak Jenderal (Pol) Idham Azis dilantik sebagai Kapolri pada 1 November 2019.
Selanjutnya, Jokowi akan memilih nama calon kapolri untuk diserahkan ke DPR. Nantinya, calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu kandidat.
Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di DPR.
Dari tahap ini, DPR mempunyai tenggat waktu 20 hari sejak surat Presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.
Amsori berpandangan bahwa sosok calon kapolri harus memiliki visi dan misi yang mengedepankan penegakan hukum, memiliki kemampuan dalam mengelola perbedaan dan keanekaragaman di tengah masyarakat Indonesia serta yang pastinya memiliki satu pandangan dengan Presiden Jokowi, artinya tidak mempersoalkan perbedaan Suku, Agama dan Asal Daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghormati penunjukkan calon Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden.
Mengikuti jejak pendahulunya, maka Listyo Sigit dinilai layak menjadi Kapolri untuk menggantikan Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun”, ujar Amsori
Penulis : Red
Editor : Elly