
Jakarta, jejakprofil.com – Moratorium pemekaran daerah, baik untuk propinsi dan kabupaten dan kota sudah lama diberlakukan dengan alasan keadaan keuangan yang tidak mendukung. Namun tuntutan pemekaran tetap mencuat hingga sekarang sekalipun ancaman Covid-19 belum selesai.
Sebelum Covid menyerang ada alasan Pemerintah bahwa dengan rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur maka pemekaran belum dimungkinkan. Sebenarnya kalau moratorium tetap dilanjutkan keadaan sulit akan tetap bisa muncul dan berlanjut atau timbul yang baru, sehingga pemekaran tak akan pernah lagi dibuka. Apa hal ini akan dibiarkan terus? Ini menjadi pergumulan bagi Partai Indonesia Damai (PID), demikian dikemukakan Mangasi Sihombing, Wakil Ketua Umum PID.
Menurutnya, Pemerintah harus merubah sudut pandang terhadap masalah ini yang selama ini melihat pemekaran lebih merupakan beban tambahan atas beban yang sudah ada. Pemerintah sebaiknya melihat pemekaran sebagai bagian dari solusi masalah. Pemekaran harus bisa ikut membendung membengkaknya kesulitan-kesulitan.
Benar harus ada alokasi anggaran terutama pada tahun-tahun awal. tapi ke depannya kesejahteraan rakyat akan lebih bisa dipacu dengan program-program pembangunan ekonomi yang terarah seperti peningkatan produksi komoditi dengan perbaikan faktor-faktor produksi dibarengi dengan sarana serta prasarana yang diperlukan. Pembangunan kantor-kantor mewah bisa dihindari dengan kantor yang sederhana. Dinas-dinas pemerintahan pada propinsi baru bisa didahulukan dengan yang paling esensial. Pemilihan gubernur dan DPRD tidak harus dilakukan pada tahun pertama atau kedua, karena Pejabat Sementara atau Pelaksana Tugas bisa ditunjuk oleh Pemerintah.
Mengingat hal tersebut PID mendukung desakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti, agar pemerintah mencabut moratorium. Demikian disampaikan Ketua Umum PID, Ir. Apri Hananto Sukandar M.Pd. Beliau merujuk juga desakan dari anggota DPR, Ir. Lamhot Sinaga agar moratorium dibuka mengingat beberapa tahun lalu DPR dan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani 65 RUU pembentukan Otonomi Daerah Baru (ODB). Secara khusus dicatat usulan pembentukan ODB Danau Toba.
PID sendiri melihat mendesaknya realisasi pembentukan ODB Tapanuli atau Danau Toba mengingat Tapanuli merupakan satu-satunya eks-Kresidenan Tapanuli yang belum dimekarkan, padahal daerah ini tak kurang kontribusinya dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan Indonesia termasuk dalam dua kali Perang Batak yang heroik melawan kolonial Belanda. Sudah barang tentu mendirikan sekaligus 65 ODB bukan hal bijak, namun secara bertahap misalnya dicicil dengan 5 ODB dan selanjutnya. Demikian ditambahkan Mangasi.
Penulis : Mangasi
Editor. : Elly