
Jakarta, jejakprofil.com – Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diyakini dapat membuat Indonesia keluar dari perangkap pendapatan menengah. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaannya, berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan 5 rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pertanahan dan tata ruang sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK),” papar Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin saat menjadi narasumber Serap Aspirasi UUCK yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian (Kemenko Perekonomian) di Hotel Lombok Astoria, NTB, Senin (07/12/2020).
Lebih lanjut Arie Yuriwin mengatakan dengan adanya UUCK akan memberikan kepastian dalam kegiatan untuk kepentingan umum, seperti adanya pengadaan tanah. “Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sudah bagus, sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi masih ada beberapa Program Strategis Nasional (PSN) yang belum bisa dilaksanakan menggunakan Undang-Undang tersebut, oleh sebab itu ditegaskan oleh Undang-Undang ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo mengatakan pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat yaitu melalui Bank Tanah. “Bank Tanah ini memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Perdananto Aribowo mengatakan Bank Tanah ini dibuat untuk mengatur dan menata tanah secara lebih tertib yang terutama untuk kepentingan negara. “Bank Tanah ini nanti akan mengambil dan menampung tanah kemudian mengelola dan mengembalikan kembali untuk kepentingan sosial, kepentingan ekonomi dan untuk pemerataan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, turut menjadi narasumber Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang. Ia menjelaskan bahwa diperlukannya penertiban kawasan dan tanah terlantar. “Hal paling mendasar yang menjadi latar belakang penertiban kawasan dan tanah terlantar adalah hak, izin atau tanah dan kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam kurun waktu paling lama 2 tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan tanah atau kawasan terlantar tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai aset Bank Tanah. “Tanah atau kawasan yang dalam kurun waktu 2 tahun sengaja ditelantarkan sejak diberikan akan dicabut dan dikembalikan ke negara sebagai aset Bank Tanah yang diatur dalam peraturan pemerintah yang nantinya mampu mendukung pelaksanaan PSN,” tutupnya.
Sebagai informasi terdapat 5 RPP terkait pertanahan dan tata ruang yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.
penulis : Adv/Red
Editor. : Elly