Jejakprofil.com – Kota Bekasi – Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. jajaran BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum.
Santi selaku panitra Badan Penyelesaian sengketa Konsumen ( BPSK ) Kota Bekasi menjelaskan kepada awak media di ruang kerjanya di Komplek Pemerintah Kota Bekasi, bahwa BPSK kota Bekasi siap menerima laporan atau Aduan apa saja terkait persengketaan konsumen, dirinya juga menegaskan selama menangani kasus konsumen BPSK sebelumnya berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa, disaat di adakan prasidang ” terangnya kepada beberapa awak media.Rabu( 15/07/2020 ).
Masih menurut Santi, jenis perkara konsumen tersebut adalah mengenai kasus perbankan, pembiayaan kendaraan serta tranportasi dan properti yang nominalnya paling tinggi Rp. 200 juta,” jelasnya.
Masih menurutnya, BPSK berdiri sejak 2014 dan untuk penanganan kasus sengketa konsumen kurang lebih ada 25 sampai 30 kasus terbanyak mengenai property yang ditangani,” tambahnya.
Dedeh